iklan
KERINCI, Momen penerimaan CPNS di Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci dimanfaatkan oknum Penyelenggara Pelayanan Publik. Seperti di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kerinci, setiap orang yang ingin melegalisir E-KTP syarat lamaran CPNS dibebankan biaya Rp 10 ribu per orang. 

Pantauan media ini di kantor Dukcapil  Kabupaten Kerinci Selasa (17/9) kemarin, sejumlah pelamar CPNS mendatangi kantor Dukcapil Kerinci untuk melegalisir E-KTP, sebagai syarat untuk lamaran CPNS.

Beberapa orang pelamar tes CPNS yang ditemui kantor Dukcapil Kerinci mengatakan, setiap orang yang melegalisir E-KTP harus membayar uang Rp 10 ribu. "Legalisir bayar Rp 10.000," ujar pelamar CPNS yang tidak ingin disebutkan namanya Selasa (17/9).

"Ya, saya dimintai uang sebesar  Rp 10 ribu untuk satu E-KTP, jumlah yang saya legalisir enam lembar. Saya juga bawa empat macam E-KTP punya teman saya, jadi saya harus bayar Rp 40 ribu,” kata pelamar CPNS lainnya.

Penyerahan E-KTP  yang akan dilegalisir dilakukan dari luar jendela kantor Ducapil. Sedangkan pembayaran uang legalisir dibayarkan kepada petugas Dukcapil didalam ruangan.

Sementara itu, informasi yang didapat koran ini dari petugas yang sedang melakukan legalisir E-KTP dalam satu hari pihaknya bisa melegalisir E-KTP 500 sampai 600 E-KTP.

“Dalam satu hari 500 sampai 600 macam E-KTP yang di legalisir dan ini sudah dimulai sejak  Rabu (11/09), ketika Kota Sungaipenuh mengumumkan penerimaan CPNS di Kota Sungapenuh sejak itu permintaan legalisir KTP di Dukcapil semakin ramai,” ungkap pegawai yang enggan menyebutkan namanya ini.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kerinci, Syafril Hayadi Senin (16/9), secara tegas mengatakan bahwa legalisir E-KTP di Dukcapil Kerinci tidak dipungut biaya satu rupiah pun alias gratis.

Diberitahu bahwa staf Dukcapil Kerinci memungut biaya saat legalisir E-KTP, Syafril mengatakan stafnya tidak meminta uang. Tapi sebaliknya, malah dia menuduh jika orang yang legalisir dengan sengaja memberikan uang kepada petugas. “Tapi, kalau ada petugas yang meminta, maka kita akan proses,” jelasnya.

Sementara saat ditemui diruang kerjanya Selasa (17/9) kemarin Syafril mengatakan bahwa pihaknya sudah memproses stafnya yang melakukan pungli. “Yang melakukan pungli sudah kita proses,” ungkapnya.

Namun saat ditanya pelamar CPNS yang melegalisir E-KTP di Dukcapil Selasa (17/9), mereka mengakui masih membayar Rp 10.000 untuk legalisir E-KTP. "Bayar Rp 10.000 untuk legalisir," pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images