Rita Susanti (44), ibu rumah tangga warga lorong Telaga 11, Kel Murni, Kec Telanai Pura, Jambi, Rabu (18/9), diamankan anggota Polsekta Pasar Jambi karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolsekta Pasar Jambi, Kompol Ranefli Dian Candra SIK, mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga, bahwa di lorong Telaga 11, di bedeng 3, sering dijadikan tempat teransaksi narkoba jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik bening, 10 paket kecil serbuk kristal, 9 buah plastik bening, serta HP dan dompet 1 buah. Menurut Ranefli, tersangka memang sudah menjadi TO sejak lama dan ahirnya saat ini berhasil diamankan. Sedangkan, untuk pemasok barang haram itu kepada Rita masih terus diselidki.
Akibat perbuatan pelaku, tersangka dikenakan pasal 114, ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Polsekta guna proses lebih lanjut.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni yanto.