iklan Irfan Sitohang,  saat diamankan dii Mapolsekta Jelutung, Jambi. (Foto: Aldi Saputra)
Irfan Sitohang,  saat diamankan dii Mapolsekta Jelutung, Jambi. (Foto: Aldi Saputra)
Sepucuk senjata api jenis air softguns dengan 18 butir peluru dan satu paket kecil narkotika jenis ganja ditemukan Polsekta Jelutung saat menggerebek rumah Irfan Sitohang (28), warga Jl Pendopo, RT 24, Kel Kebun Handil, Kec Jelutung, Jambi, Kamis (19/9).  

Kapolsekta Jelutung, AKP Edi Wijaya, melaui Kanit Reskrim, Aiptu Edison, saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya. Awalnya ada laporan dari masyarakat, bahwa di Jl Pendopo ada seorang pemuda yang tinggal sendiri dengan gerak-gerik keseharian yang mencurigakan.

Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Dari penggeledahan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis ganja dan alat penghisap sabu, Satu pucuk senjata api jenis air softguns dengan 18 butir peluru, satu sajam jenis belati dan sangkur, pirek, korek api, dan sisa sabu dalam plastik kecil.

Darimana tersangka Irfan mendapatkan barang-barang tersebut, sebut Edison, pihaknya belum bisa membeberkan ke publik. Yang jelas, pihaknya saat ini sudah mengantongi identitas pelaku lainnya.
 
''Tersangka ditangkap sedang berada di rumah, tidak sedang menggunakan narkoba'', ungkap Edison kepada sejumlah wartawan.

Tersangka Irfan, saat ditanyai wartawan, memilih bungkam. Tak sepetah kata yang keluar dari mulutnya. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsekta Jelutung guna proses lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 111, ayat 1, No 35, tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.(*)
 
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images