iklan SERAHKAN SK: Sekda Merangin, Sibawaihi SPd ME, menyerahkan SK HPHD.
SERAHKAN SK: Sekda Merangin, Sibawaihi SPd ME, menyerahkan SK HPHD.
MERANGIN, Pengelola hutan desa di Merangin, Kamis (19/9) kemarin menerima Surat Keputusan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dari Gubernur Jambi. SK ini diserahkan Sekda Merangin, Sibawaihi SPd ME, pada pembekalan dan inisiasi pengelolaan hutan desa di ruang pola Kantor Bupati Merangin dengan menghadirkan nara sumber staf ahli Menteri Kehutanan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Prof  San Afri Awang, diikuti kepala desa dan tokoh masyarakat dan sejumlah LSM.

12 desa yang mendapat SK HPHD adalah Desa Talang Tembago, Pematang Pauh, Koto Baru, Desa Gedang, Jangkat, Beringin Tinggi, Tanjung Mudo, Tanjung Alam, Desa Tanjung Benuang, semuanya di Kecamatan Jangkat. Desa Muara Madras di Kecamatan Jangkat. Desa Tanjung Dalam di kecamatan Lembah Masurai dan Desa Durian Rambun di Kecamatan Muara Siau. Desa Lubuk Beringin, Desa Lubuk Birah, Desa Koto Rami, Desa Tuo dan Desa Birun diharapkan dapat menyusul secepatnya.

Sekda Merangin, Sibawaihi SPd ME, mengatakan sumber daya hutan menjadi salah satu primadona penghasil devisa bagi negara karena sifatnya yang tinggal panen tanpa harus melalui proses budidaya. Masa keemasan pemanfaatan hutan terjadi pada dekade 80-an dimana hutan telah menjadi penghasil devisa terbesar setelah minyak bumi. ‘’Tetapi apa yang terjadi dengan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Masyarakat ternyata hanya tidak menikmati manfaat dari si penghasil devisa untuk peningkatan kesejahteraanya,’’ kata Sibawaihi.

Sementara Kadis Bunhut Merangin, Syafri SH MM, mengatakan program hutan desa diharapkan mampu mencegah meluasnya perambahan kawasan hutan yang meningkat sejak ditinggalkan pemegang HPH satu dasawarsa lalu. ‘’Pemkab Merangin sejak akhir tahun 2009 mulai berinisiatif utuk melaksanakan program-program pengelolaan hutan berbasis pemberdayaan masyarakat, terhadap areal-areal kawasan hutan eks HPH salah satunya hutan desa,’’ katanya.

sumber: je

Berita Terkait