MUARABULIAN, Atribut para Calon Legislatif (Caleg) yang ada di dalam wilayah Kabupaten Batanghari terancam dicabut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013.
Ketua KPU Batanghari, Mohd Zamani mengakui, saat ini banyak baliho Caleg yang terpasang di kawasan-kawasan strategis di dalam wilayah kabupaten Batanghari.
“Untuk menertibkan itu, kami telah melakukan sosialisasi ke seluruh pimpinan parpol di tingkat Kabupaten Batanghari, dan juga kami telah membahas cara berkampanye,” kata Zamani.
Dalam PKPU nomor 15 tahun 2013 tersebut, kata Zamani, telah ditegaskan bahwa baliho atau papan reklame atau billboard hanya diperuntukan bagi partai politik satu unit untuk satu desa/kelurahan. Dan hanya memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik dan visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD.
Selain itu, bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh parpol pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU kabupaten bersama Pemerintah Daerah. Spanduk dapat dipasang oleh Parpol dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 M hanya 1 satu unit pada 1 satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
“Alasan kita belum menertibkan atribut Parpol maupun Caleg saat sekarang ini karena belum adanya zona-zona yang kita tetapkan di setiap desa dan kelurahan, dan nantinya akan dibahas oleh KPU dalam rakor bersama instansi terkait, karena yang lebih mengatahui kawasan zona itu adalah pemerintah,” ujarnya.
Untuk penetapan Zona tersebut, pihaknya telah mengundang Pemda Batanghari melalui instansi terkait, Polres, Panwaslu, dan pimpinan parpol untuk duduk bersama guna menyepakati dimana saja zona yang tepat untuk pemasangan atribut kampanye itu. “Karena yang lebih tahu kawasannya adalah pemerintah. Makanya kita ajak untuk duduk bersama membahas itu,” tukasnya.
Pantauan di lapangan, di dalam wilayah Kabupaten Batanghari, terutama di jalan-jalan raya, apalagi di kawasan persimpangan, sudah banyak terpasang alat peraga para Caleg. Baik Caleg DPR RI, provinsi maupun Caleg DPRD.
Dia juga mengimbau, kepada parpol dan Caleg yang sudah terlanjur memasang alat peraga kampanye yang tidak mematuhi ketentuan di atas agar sesegeranya mungkin menertibkan alat peraganya masing-masing. Jika tidak pihaknya akan menurunkan sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku.
“Sebelum peraturan ini berlaku, kita akan memberitahukan kepada semua Parpol untuk menindaklanjutinya, jika tidak, akan kita tindaktegas sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku,” tegasnya.
sumber: je