iklan DIRINGKUS : Oknum honorer Dinkes Tanjabtim diringkus aparat kepolisian 
karena memiliki sabu sabu. Tampak pelaku saat digiring petugas 
kepolisian.
DIRINGKUS : Oknum honorer Dinkes Tanjabtim diringkus aparat kepolisian karena memiliki sabu sabu. Tampak pelaku saat digiring petugas kepolisian.
MUARASBAK, Iqbal Sulaiman (25) warga Kota Jambi yang juga seorang oknum honorer kesehatan Dinkes Tanjab Timur harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya dia kedapatan memiliki sabu-sabu. Sedianya sabu yang dimilikinya akan dipergunakan dirumah dinas kesehatan. Namun dirinya keburu diringkus aparat kepolisian pada Senin (16/9) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Kapolres Tanjab Timur, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan saat dikonfirmasi kemarin (20/9) diruang kerjanya mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan pihaknya melakukan pemantauan terhadap tersangka.
"Indikasi ada rencana peredaran Narkoba. Setelah info valid kami langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Dikatakannya, saat penangkapan ditemukan satu paket sabu dari tangan tersang. Sabu tersebut disimpan ditas tersangka didalam botol kemasan CDR.
"Kami amankan tersangka dirumah dinas kesehatan. Setelah penangkapan tersangka lang dibawa ke Mapolres," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka mengakui bahwa sabu yang dimiliki untuk dipergunakan sendiri. Sabu tersebut diperoleh dari seorang kawan tersangka di Kota Jambi.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap penjual sabu tersebut," jelasnya.
Dia menegaskan, kepada tersangka dapat dijerat kedalam Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Sementara, tersangka saat dimintai keterangan mengatakan baru empat kali mengkonsumsi barang haram tersebut. Satu jie paket sabu dibelinya seharga Rp 700 ribu.

"Untuk saya konsumsi sendiri. Saya menjadi honorer sudah dua tahun," pungkas tersangka.

sumber: je

Berita Terkait