iklan
MUARABULIAN, Maraknya Galian C ilegal yang beroperasi di Batanghari membuat Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Batanghari memperketat pengurusan izin. Karena dianggap telah merusak lingkungan terutama untuk konservasi air Sungai Batanghari.

‘’Selain itu, dalam kepengurusannya harus memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai dengan hukum dan peraturan. Misalnya, membuat surat keterangan dari desa, dan camat yang dilampirkan dengan surat ketetapan pajak dan surat pelunasan PBB,’’ kata Kepala BPMPPT Batanghari, Erwan, Jumat (20/9).

Di dalam penjelasan syarat untuk pengurus izin galian C, katanya, tertuang bahwa izin galian C justru hanya untuk izin usaha penambang pasir dan kerikil, dan hanya berlaku setengah tahun, ‘’Masa belaku izin galian C selama 6 bulan saja, setelah itu diperpanjang,’’ ujarnya.

Menurutnya dia, bagi pengurus izin galian C yang melanggar dari persyaratan izin akan dikenakan sanksi pidana. Apalagi dengan beredarnya maklumat dari pihak Tim Terpadu Pemkab Batanghari, melarang terkait maraknya para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Sungai Batanghari.

‘’Dalam persyaratan izin galian C, harus ada kesanggupan dari penambang untuk melakukan reklamasi, sehingga tidak merusak lingkungan seperti menambang emas di dasar Ssungai Batanghari,’’ tukasnya.

Terpisah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM) Merangin juga akan menertibkan sejumlah galian C. Penertiban ini dilakukan dengan memperpanjang izin yang sudah kadaluarsa dan masih memenuhi persyaratan untuk perpanjangan.

‘’Sejauh ini, sudah 15 izin galian C yang telah dikeluarkan. Dari jumlah itu, 11 izin memang sudah mati sejak 31 Desember 2012. Empat izin baru dikeluarkan di tahun 2013 ini,’’ terang Kadis ESDM Merangin, Hamidi, didampingi Kabid Geologi Sumber Daya Mineral dan Air Tanah, Herpandri Hadi.

Kedepan, dihimbau kepada pihak perusahaan yang memiliki izin, untuk secara rutin dan tertib memperpanjang izinnya jika telah melewati masa berlaku. ‘’Untuk mengurus pembuatan maupun perpanjangan izin galian C ini, pihak perusahaan wajib membayar pajak sebesar 25 persen dari jumlah rencana produksi, sebelum bekerja atau sebelum beroperasi,’’ tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images