Meski sudah diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan pertama atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 mengenai Pedoman Pelaksanaan Kampanye, namun sampai saat ini di Jambi masih belum memiliki zona pemasangan atribut kampanye tersebut.
Hal ini diakui oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan saat dikonfirmasi Minggu (22/09).
“Zona atribut kampanye belum ada, kita secepatnya akan menggelar rakor dengan KPU kabupaten/kota. Selanjutnya baru kita koordinasi dengan Pemda dan stakeholder terkait untuk membahas zona ini,” ujarnya.
Ditambahkan Subhan, setelah ditetapkan nanti, KPU kemudian melakukan sosialisasi kepada seluruh parpol peserta Pemilu.
“Peraturan ini berlaku terhitung satu bulan sejak dikeluarkan, berarti hingga 27 September ini. Setelah itu akan dilakukan penertiban yang bekerjasama dengan Pemda. Waktu satu bulan inikan diberikan agar Caleg yang sudah terlanjur kontrak billboard bisa merevisi kontraknya,” tambahnya.
Mengenai dimana saja nanti zona terlarang untuk atribut kampanye tersebut, dikatakan Subhan tergantung dengan pemerintah daerah. Karena dalam penentuan zona tersebut, bukan wewenang KPU.
Dimana, salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut yakni adanya ketentuan bahwa hanya partai politik yang dibolehkan memasang baliho, billboard, reklame, banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa/kelurahan atau sebutan lain.
Selain itu, bagi calon Anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah.
sumber: je