iklan
Jadwal sidang pengaduan Panwaslu Kota Jambi terhadap KPU Kota Jambi di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum pasti.

Pasalnya, berkas pengaduan yang diajukan oleh Panwaslu melalui Bawaslu Provinsi Jambi tersebut dianggap belum lengkap oleh DKPP dan perlu dilakukan perbaikan.

“Kemarin ada berkasnya yang kurang lengkap, DKPP minta data DCS dan DCT. Itu sudah kita kirim,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi kepada media ini, Senin (23/9).

Dikatakan Asnawi, saat ini pihaknya tinggal menunggu pengaduan tersebut diregistrasi dan pemberitahuan soal kapan akan digelar sidang perdana. “Sekarang kita menunggu jadwal sidang pertama, minggu ini mungkin baru ada kejelasan,” katanya.

Sementara itu, Anggota Panwaslu Kota Jambi, Taufiq saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Demikian juga mengenai jadwal sidang perdana.

“Kita menunggu informasi dari Bawaslu. Karena sesuai mekanismenya, pengaduan ini melalui Bawaslu,” tuturnya.

Pengaduan ini bermula dicoretnya Bakri Pajawa, Caleg DPRD Kota Jambi dari DCT. Sebelum diadukan ke DKPP, Panwaslu sempat melayangkan gugatan agar KPU melakukan peninjauan kembali terkait pencoretan tersebut.

Karena Panwaslu menilai secara administrasi persyaratan yang dimasukan Bakri Pajawa sudah benar. Hasil verifikasi faktual yang dilakukan Panwaslu menyatakan, semua berkas terutama keabsahan ijazah Bakri Pajawa bisa dipertanggungjawabkan.

Namun KPU Kota Jambi tetap bersikukuh dengan keputusannya dan tidak mengakomodir Bakri Pajawa sebagai Caleg. KPU tidak memasukkan Bakri Pajawa ke DCT karena dari hasil verifikasi faktualnya, keabsahan ijazahnya tidak bisa dipertanggungjawabkan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

sumber: je

Berita Terkait



add images