Gugatan terhadap hasil Pilkada Kerinci di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta besok mulai disidangkan.
Kepastian mengenai hal tersebut setelah diregistrasinya perkara dengan nomor 125/PHPU.D-XI/2013 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 dengan pemohon, Adirozal-Zainal Abidin (Adzan). “Sidang perdana 25 September pukul 14.30 WIB,” ujar kuasa hukum pemohon, Heru Widodo saat dikonfirmasi via ponselnya semalam.
Untuk menghadapi sidang perdana dengan agenda pemeriksaan perkara tersebut, pasangan nomor urut dua ini sudah menyiapkan beberapa berkas gugatan. “Tapi kita belum menerima panggilan sidang secara resmi dari MK. Baru tahu dari website,” katanya.
Selain itu, dihari yang sama sekitar pukul 15:30 WIB juga digelar sidang perkara dengan nomor 126/PHPU.D-XI/2013 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 dengan pemohon Ami Taher dan Suhaimi Surah. Agenda sidangnya juga sama, yakni pemeriksaan perkara.
Terpisah, Kuasa Hukum Termohon, Maiful Effendi juga membenarkan jadwal sidang tersebut. Namun ia mengaku belum menerima secara resmi jadwal sidang dari MK. “Kita belum menerima pemberitahuan secara resmi dari MK. Baru dari website. Inti materi gugatannya kita belum tahu,” akunya.
Meski demikian, pihaknya mengaku siap untuk menghadapi perkara tersebut. “Kita sudah menyiapkan formulir C1, model C, D, DA, DB dan berkas lainnya,” imbuh Maiful.
sumber: je