iklan
MUARABUNGO, Kasus pencabulan di wilayah hukum Polres Bungo semakin memprihatinkan. Baru-baru ini terjadi kasus pencabulan terhadap kekasihnya sendiri. Bunga (15) bukan nama sebenarnya. Pelajar disalah satu sekolah ini menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh SR (17) yang notabennya kekasihya sendiri.

Peristiwa asusila terjadi sekitar satu bulan lalu, tepatnya 21 Agustus 2013. Kejadian berawal saat pelaku dan korban menjalin kasih dan berjanji untuk saling setia layaknya sepasang kekasih. Dari awal kejadian ini, timbul niat jahat otak kotor pelaku untuk mengerjai kekasih barunya. Pelaku lantas menghubungi korban untuk bertemu di belakang Panti Jompo Dusun Bedaro.

Tak lama kemudian, sekitar 19.30 WIB korban pun mendatangi pelaku ditempat yang sudah disepakati. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku langsung memeluk korban dari belakang. Selain itu, pelaku langsung mencium dari belakang. Saat dicium, korban sama sekali tidak melakukan perlawanan.

Merasa mendapat angin segar, pelaku pun semakin berani untuk berbuat lebih jauh lagi. Dengan buaian rayuan gombal, celana dalam korban berhasil dipelorot oleh pelaku. Pelaku juga melorotkan celananya sendiri. Setelah sama-sama setengah bertelanjang, pelaku pun berusaha untuk melancarkan aksinya.

Belum sempat terjadi hubungan badan layaknya suami istri, datang seorang pencari burung. Merasa terancam, pelaku mengajak korbannya untuk mengambil jurus langkah seribu. Celana korban yang sempat dipelorotkan pun tertinggal di TKP.

Setelah kejadian itu, korban pun memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Akhirnya, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ernis Sitinjak yang didampingi Kanit PPA Aipda Beni F ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut. Dikatakan Kasat, pelaku diamankan dirumahnya sendiri di Dusun Bedaro, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan, pelaku juga ada itikad baik untuk menyerahkan diri," tegas Kasat.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di hotel prodeo Polres Bungo. Pelaku diancam dengan Pasal 82 UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda maksimal 300 juta," jelas kasat.

sumber: je

Berita Terkait



add images