iklan
MUARATEBO, Banyak perusahaan di Kabupaten Tebo yang memiliki alat berat menunggak pembayaran pajak. Tidak tanggung-tanggung  akibat tunggakan tersebut Pemerintah Kabupaten dirugikan sekitar Rp 1 milyar. Hal tersebut dikatakan Martha, Kasi Dinas Luar Pendataan Penyuluhan Penagihan Pajak Daerah di Samsat Kabupaten Tebo, Senin (23/9).

Dikatakannya, selain menunggak pajak, banyak perusaan juga enggan bekerjasama dengan Samsat terkait jumlah alat berat yang mereka miliki. “Banyak perusahaan tidak transparan terhadap jumlah alat berat yang mereka miliki. Akibatnya alat berat yang mereka miliki tidak dibayar ke kita,” bebernya.

Dia menyebut langsung, perusahaan yang menunggak pajak alat berat tersebut diantaranya, PT. Bacabang,  PT Tebo Indah (TI), PT  Anugrah Alam Andalas, PT Mintra Andalan Niaga (MAN), PT Petil, dan beberapa perusahaan lainnya. “Semua perusahaan itu menunggak alat beratnya. Namun kita perkirakan ada lebih dari 10 perusahaan yang nunggak alat beratnya,” sebutnya.

Martha juga menjelaskan, dirinya sudah menyurati pihak perusahaan untuk membayar alat beratnya. “Saya sudah lima kali mengirim surat ke pihak perusahaan. Namun tak kunjung dibayar. Ironisnya lagi setiap surat yang kita kirim ke pihak perusahaan pasti ada tembusannya ke Bupati. Bahkan kita sudah sudah tiga kali rapat dengan Bupati terkait hal tersebut. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut,” jelasnya.

Sayangnya, tak ada sanksi tegas untuk perusahaan yang menunggak pembayaran pajak alat berat yang dimilikinya itu. “Sanksi yang fundamental belum ada, yang jelas mereka melannggar peraturan Kementrian Dalam negeri nomor 25 tahun 2010. Selain itu, Peraturan daerah nomor 6 tahun 2011 dan Peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2012, tentang pajak kendaraan bermotor. Kendati ada peraturan yang mengaturnya pihak perusahaan tetap saja membangkang,” pungkasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images