iklan Rifky Fatricot, saat diamankan di Polsekta Jambi Selatan. (Foto: Aldi Saputra)
Rifky Fatricot, saat diamankan di Polsekta Jambi Selatan. (Foto: Aldi Saputra)
 Rifky Fatricot (25), warga Pendawa, RT 05, Kel Raja Wali, Kec Jambi Timur, ditangkap anggota Polsekta Jambi Selatan usai mengutil jajanan dan beberapa prfum di swalayan Indomaret Soekarno Hatta 2 di Jln Sudirman, Pasir Putih, Kec Jambi Selatan, Minggu (22/09).

Kapolsekta Jambi Selatan, AKP Dudi Novery, saat dikonfrmasi mengatakan, tersangka Rifky sudah tiga kali melakukan kasus yang sama. Dia salah satu residivis pencurian. Kronologis penangkapan,  awalnya tersangka masuk ke dalam swalayan dengan berpura-pura membeli sejumlah barang.

Tapi, selang beberapa menit kemudian dia keluar lagi. Curiga melihat aksi tersangka, pegawai swalayan menghentikan tersangka dan menggeledahnya. Setelah digeledah, ternyata dari balik jaket tersangka ditemukan sejumlah barang.

Tersangka kemudian menyerahkan tersangka ke Polsekta Jambi Selatan. Barang bukti berupa 4 parfum dan 4 buah Silver Queen kini diamankan di Polsekta Jambi Selatan guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Rifky, saat ditanyai wartawan mengakui barang yang diambilnya di swalayan rencananya akan dijualnya kembali. Uangnya akan digunakan untuk mabuk-mabukan. Pria bertato ini kini mendekam dalam sel tahanan Polsekta Jambi Selatan.(*).

Reporter  : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait