iklan
Gugatan terhadap hasil Pilkada Kerinci dijadwalkan hari ini mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Adirozal-Zainal Abidin (Adzan), Heru Widodo mengatakan, inti materi gugatan dengan nomor perkara 125/PHPU.D-XI/2013 tersebut yakni, keberatan atas rekapitulasi hasil penghitungan suara. “Kemudian juga dugaan pelanggaran proses Pilkada yang terstruktur, sistematis dan massif,” katanya.

Unsur terstruktur yakni, pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3, Murasman-Zubir Dahlan yang diduga dengan sengaja menggunakan kekuasaannya melalui pejabat structural ditingkat kabupaten, kecamatan dan desa atau kelurahan. Meskipun tidak secara eksplisit diperintah bupati incumbent, terdapat bukti yang menunjukkan bahwa ada keterlibatan pejabat Pemda mengikutsertakan pejabat di bawahnya untuk melakukan aktivitas yang bertujuan memenangkan pasangan nomor urut tiga. Dan pejabat terkait tersebut kemudian meneruskan ajakan tersebut kepada pejabat bawahannya secara berjenjang.

Kemudian unsur sistematisnya yakni, incumbent diduga melakukan pelanggaran telah direncanakan secara matang dengan adanya rencana pemenangan Pilkada secara melawan hukum. Atau setidak-tidaknya dengan cara menyalahgunakan jabatannnya untuk kepentingan pemenangan pasangan nomor urut tiga. Sedangkan unsure massif, yakni pelanggaan yang melibatkan sedemikian banyak orang dan terjadi dalam wilayah yang luas di Kerinci secara merata.

Terpisah, Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi juga membenarkan hal tersebut. Selain dugaan kecurangan secara terstruktur sistematis dan massif, pemohon juga menganggap hasil rekapitulasi suara 15 September tersebut tidak prosedural.

“Pemohon menganggap ada kesalahan dan kecurangan, pemohon juga menganggap bahwa proses rekapitulasi ditingkat PPS itu tidak dilakukan. Padahal itu sudah kita lakukan, dan kita punya dokumen-dokumen terkait dengan hasil rekapnya,” katanya.

Terkait dengan gugatan Ami Taher-Suhaimi Surah dengan nomor perkara 126/PHPU.D-XI/2013, ia menganggap bahwa ada kecurangan pada saat penetapan pasangan calon.

“Walaupun berdasarkan keputusan DKPP lima komisioner KPU Kerinci telah diberhentikan, tapi tidak otomatis pasangan Ami masuk sebagai peserta Pilkada Kerinci. Persoalan ini kita menganggap bahwa secara legal standing tidak layak untuk mengajukan gugatan ke MK,” tukasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPU, Maiful Effendi mengaku sudah menyiapkan jawaban terkait perkara tersebut. “Untuk jawabannya sudah kami siapkan materi-materinya, mungkin sidang perdana setelah pembacaan permohonan langsung jawaban kita termohon,” akunya.

Khusus untuk jawaban permohonan Ami Taher-Suhaimi Surah, pihaknya akan konter masalah legal standing. Apakah mereka mempunyai hak hukum untuk menggugat itu atau tidak.

“Untuk tudingan Adirozal-Zainal Abidin yang terstruktur, sistematis dan massif itu akan kami konter, bahwa penyelenggaraan Pilkada ini sudah sesuai dengan aturan,” katanya.

sumber: je

Berita Terkait



add images