iklan
KPU Provinsi Jambi mengimbau peserta Pemilu baik partai politik maupun Caleg untuk menertibkan atribut dan alat peraga kampanye. Hal ini berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2013.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan mengatakan, ketentuan ini berlaku satu bulan setelah Peraturan diundangkan. “Peraturan ini mulai 28 September ini sudah harus diterapkan,” katanya.

Pemasangan alat peraga tersebut hanya boleh dipasang di zona yang telah ditentukan berdasarkan koordinasi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah.

“Zona ini domainnya KPU kabupaten/kota. Jadi setelah ini kita rapat dengan KPU kabupaten/kota dan tanggal 27 September ini dengan parpol sekaligus mensosialisasikan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang aturan kampanye,” ujarnya.

Soal kapan kepastian zona tersebut ditetapkan, Subhan belum bisa memastikannya. “Penentuan zona itu ditentukan oleh Pemda. Pemda yang menetapkan setelah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota dan Panwaslu. Ini secepatnya ditentukan, setelah rakor ini kita minta KPU kabupaten/kota untuk membahas soal alat peraga kampanye ini,” tuturnya.

Lantas bagaimana sanksinya jika pada 28 September masih ada alat peraga yang terpasang, menurutnya itu wewenang Bawaslu dan Panwaslu yang mengambil tindakan. “Tindakan itu Bawaslu dan Panwaslu, kalau ada pelanggaran mereka akan merekomendasikan kepada Pemda untuk mengambil tindakan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi menyebutkan, dalam rapat kemarin diputuskan dibentuk tim koordinasi. “Tingkat kabupaten/kota juga kita anjurkan bentuk tim. Kalau untuk zona, yang tahu itu KPU kabupaten/kota,” sebutnya.

Ia meminta agar paling lambat 27 September ini parpol maupun Caleg sudah harus menertibkan atribut kampanyenya. “Makanya sebelum tanggal 27 September ini zona sudah harus ditetapkan,” katanya.

sumber: je

Berita Terkait



add images