iklan

Polsekta Jambi Selatan menangkap Richa Ricardo alias Aliong (45) warga Jerambah Bolong, Kota Jambi. Aliong adalah karyawan CV Duan Angkasa yang bergerak di bidang penjualan sembako di Jl Darma Wangsa, Kel Palmerah, Kec Jambi Selatan. Aliong ditangkap awal September 2013 lalu, karena menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Dudi Novery, saat dikonfrmasi mengatakan modus yang digunakan Aliong adalah memanfaatkan posisinya. Tersangka ditugaskan pimpinannya sebagai penagih uang pada konsumen. Tapi, setelah uang terkumpul di tangannya, uang itu digelapkannya.

Tindakan Aliong dilaporkan Cv Dua Angkasa ke Polsekta Jambi Selatan. Polisi langsung turun mengamankan tersangka di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, jelas Dudi, uang tersebut digunakan tersangka untuk berfoya-foya di pasar malam.

Dibeberkan Dudi, tersangka Aliong sudah 2 kali melakukan kasus yang sama. Satu di wilayah hukum Polresta Jambi dan satunya lagi di wilayah Polsek Sungaigelam, Kab Muarojambi. Tersangka akan dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 4 penjara.

Tersangka bersama barang bukti berupa enam lembar nota faktur senilai Rp 15.640.000 kini diamankan di Polsekta Jambi Selatan guna proses lebih lanjut.

Kepada wartawan, Aliong mengaku pernah menggelapkan uang di toko Mitra Palmerah sebesar Rp 100 juta, toko di daerah jelutung Rp 30 juta, toko di daerah Air Hitam Rp 40 juta, dan toko daerah Talang Banjar Rp 80 juta. Uang-uang itu dia pakai untuk berjudi.(*)


Reporter  : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.


Berita Terkait



add images