iklan TUNTUT: Ratusan warga SAD 113 Desa Kunangan Jaya Kecamatan Bajubang, 
menyuarakan hak-hak mereka yang mereka anggap dirampas oleh perusahaan 
Asiatic Persada DI kantor bupati Batanghari, Selasa (24/09)
TUNTUT: Ratusan warga SAD 113 Desa Kunangan Jaya Kecamatan Bajubang, menyuarakan hak-hak mereka yang mereka anggap dirampas oleh perusahaan Asiatic Persada DI kantor bupati Batanghari, Selasa (24/09)
MUARABULIAN, Ratusan warga Suku Anak Falam (SAD) 113 Desa Kunangan Jaya Kecamatan Bajubang Selasa (24/09) kemarin mendatangi Kantor Bupati Batanghari. Kedatangan mereka tidak lain untuk menyuarakan hak-hak mereka yang mereka anggap dirampas perusahaan Asiatic Persada.

‘’Pemkab Batanghari tidak komitmen atas perjanjian yang telah disepakti bersama warga SAD beberapa waktu lalu. Kami minta Kabag Hukum Setda Batanghari segera mencabut Izin Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Asiatic Persada, dan mengembalikan 3.550 hektar tanah adat milik warga SAD 113,’’ ujar koordinator lapangan, Eko.

Perwakilan pendemo dari Serikat Tani Nasional (STN) ini juga menegaskan jika Pemkab Batanghari tidak segera mencabut Izin HGU Perusahaan, maka masa yang demo akan menduduki kantor bupati Batanghari hingga ada keputusan pasti.

Kabag Hukum Setda Batanghari, Juliando didampingi Kapolres Batanghari, AKBP Robert A Sormin, langsung menemui para pendemo. ‘’Izin HGU PT Asiatic Persada dikeluarkan Pemerintah Pusat. Namun Pemkab Batanghari tetap berupaya merealisasikan yang menjadi tuntutan SAD,’’ kata Julianto.

Di tempat yang sama, warga SAD mengatakan tanah adat yang masuk HGU perusahaan sudah digarap perusahaan puluhan tahun. Selama itu, SAD merasa hidup terkatung-katung, ‘’HGU itu yang bikin hancur. Perusahaan tidak lagi berhak hidup di Batanghari ini,’’ cetusnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan pasti hasil mediasi antara Warga SAD 113 Kunangan Jaya dengan Pemkab Batanghari.

sumber: je

Berita Terkait



add images