iklan
MUARASABAK, Disperindag Tanjab Timur mewarning pengecer BBM bandel yang telah terdaftar, namun dalam penyaluran maupun penjualan BBM kepada toko penjual BBM tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. ‘’Kalau memang kedapatan menaikan harga yang tidak rasional seperti harga bensin di SPBU seharga Rp 6.500 dijual seharga Rp 9.000, kami tidak segan mencabut izin mereka," tegas Kadis Perindag Tanjab Timur, Ibnu Hayat.

Dikatakannya, beberapa kecamatan memang diperbolehkan menaikan harga jual BBM di atas harga ketentuan. Contohnya untuk pelangsir BBM di Kecamatan Sadu. Karena lokasi dan jarak tempuh kecamatan itu yang memang jauh. ‘’Namun harga yang ditetapkan harus tetap harus diterima masyarakat. Bukan menaikan harga beberapa kali lipat,’’ paparnya.

Diinformasikannya, setiap pelangsir BBM hanya diberikan jatah per empat hari. Dalam empat hari BBM jenis bensin bagi pelangsir sebanyak 800 liter. Sedangkan BBM jenis solar sebanyak 400 liter.

‘’Mengenai pengontrolan harga BBM, ia mengharapkan peran serta masyarakat untuk memantau harga BBM dari pelangsir,’’ bebernya seraya menginformasikan sesuai data Diperndagkop ini ada 102 pelangsir BBM yang menjual minyak enceran dan tersebar di setiap kecamatan.

sumber: je

Berita Terkait



add images