iklan
Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (25/09) menggelar sidang perdana gugatan terhadap perselisihan hasil Pilkada Kerinci.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan perkara gugatan dengan nomor perkara 125/PHPU.D-XI/2013 terungkap, Murasman disebutkan menawarkan imbalan uang Rp 1 Milyar kepada pasangan Adirozal-Zainal Abidin (Adzan) agar menarik gugatannya.

Kuasa Hukum Adirozal-Zainal Abidin (Adzan), Heru Widodo menjelaskan, saat pembacaan permohonan, ada beberapa poin yang menjadi materi gugatannya. Diantaranya, tudingan bahwa incumbent memanfaatkan PNS dan pejabat dalam pemenangannya.

“Pada Januari 2012 Murasman pernah menggelar pertemuan bersama SKPD membahas soal maju Pilkada. Kemudian ada juga pertemuan di rumah dinas, para pejabat diminta bersumpah untuk memenangkan Murasman periode kedua, ini kita punya buktinya,” jelas Heru.

Selain itu, pihak Adzan juga menyatakan, masing-masing kepala dinas diminta untuk mencetak dua unit baliho dengan foto bupati dan kepala dinas. Selain itu ada juga tudingan bahwa tim sukses Murasman-Zubir Dahlan menjadi PPK dan KPPS di Siulak Mukai serta beberapa dugaan pelanggaran lainnya. “Murasman juga pernah menelpon Zainal Abidin menawarkan uang Rp 1 Miliar untuk menarik gugatan di MK,” katanya.

Pemohon meminta agar dilaksanakan pemungutan suara ulang di Kecamatan Siulak Mukai dan Sitinjau Laut, karena pihaknya melihat banyak pelanggaran yang terjadi disini. “Kami tidak mempersoalkan hasil rekapitulasi suara,” tandasnya.

Zainal Abidin kepada harian ini mengaku, permintaan Murasman agar dirinya mencabut gugatan di MK pada 18 September lalu.

“Ia meminta saya mencabut gugatan di MK, dia menelpon 18 September sekitar pukul 19.00 WIB. beliau langsung yang menelpon saya, dan ada bukti rekamannya ke MK. Ini menguatkan keyakinan kita bahwa beliau benar-benar melakukan pelanggaran itu,” akunya.

Terpisah, Murasman saat dikonfirmasi via ponselnya membenarkan adanya pertemuan yang dilakukan pada Januari 2012 sebagaimana dituduhkan pemohon. “Ia memang ada pertemuan Januari 2012, tapi itu tidak ada pengaruh ke Pilkada. Waktu itu belum tentu apakah kita mau nyalon,” ujarnya.

Ditanyakan soal tudingan bahwa ia pernah menawarkan uang Rp 1 Milyar agar menarik dukungan di MK, Murasman langsung bungkam.

Sementara itu, kuasa hukum Murasman-Zubir Dahlan, Eva Yulianti membantah tudingan bahwa adanya keterlibatan PNS seperti yang dituduhkan pemohon tersebut. Bahkan menurutnya, Murasman sebagai bupati mengeluarkan SK mengenai netralitas PNS. “Itu merupakan pembuktian bahwa Murasman sudah membuat suatu kebijakan tidak akan melibatkan PNS,” katanya.

Sedangkan untuk tudingan bahwa Murasman pernah menawarkan uang Rp 1 Miliar kepada Adzan, menurut Eva, jika memang ada itu tidak akan mempengaruhi hasil Pilkada. “Kalau memang ada tawaran seperti itu, itu tidak akan mempengaruhi proses Pilkada. Kecuali hal tersebut dilakukan sebelum Pilkada. Tapi saya belum konfirmasi ke Murasman soal ini. Besok (hari ini, red) kita akan memberikan jawaban dari pihak terkait, saya rasa tidak ada hal-hal yang memberatkan Murasman,” imbuhnya.

Kuasa Hukum KPU, Maiful Effendi juga menyebutkan, bahwa dalam pembacaan permohonan kemarin diketahui bahwa, pemohon tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU. “Yang dipermasalahkannya itu incumbent, seperti dugaan keterlibatan PNS dan dugaan pelanggaran lainnya. Mereka juga meminta dilakukannya pemungutan suara ulang,” sebut Maiful.

Sedangkan untuk gugatan Ami Taher-Suhaimi Surah dengan nomor perkara 126/PHPU.D-XI/2013, ia meminta agar dilaksanakan Pilkada ulang dan mengakomodir Ami-Suhaimi sebagai pasangan calon. “Sidang besok (hari ini, red) kita menyampaikan jawaban sebagai termohon,” pungkasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images