Briptu W anggota Polda Jambi yang ditangkap jajaran Propam Polda Jambi beberapa waktu lalu terkait kasus narkoba, saat ini sudah menjalani hukuman.
Dalam sidang disiplin, Briptu W terbukti urinya positive narkoba, namun ia hanya diberi hukuman 7 hari kurungan.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi Rabu (25/9). "Sudah sidang disiplin, dengan kurungan 7 hari ditempat khusus," kata Almansyah.
Menurut Almansyah, saat diamankan dari tangan Briptu W tidak ditemukan barang bukti. "Tidak ada bukti, hanya positif urine," kata Almansyah.
Diberitakan sebelumnya, Briptu W anggota polda Jambi ditangkap jajaran propam polda Jambi saat berada ditempat hiburan dikota Jambi.Penangkapan W dilakukan hari Jumat malam terkait keributan dan terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kabid propam polda Jambi AKBP Nurcholis membenarkanya pihaknya telah mengamankan W “Benar ada, saat ini sudah kita amankan,”terangnya.
"Tiga hari yang lalu diamankan saat ia berada ditempat hiburan malam,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Nurcholis mengatakan urine W juga positif mengandung metamfethamin. Saat ini, lanjut Nurcholis, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap W.
Mengenai sanksi yang akan diberikan terhadap W, Nurcholis belum bisa memastikannya. "Kita masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” terangnya.
sumber: je