iklan
Pelaporan dana kampanye bagi Caleg yang akan bertarung di Pemilu 2014 mendatang wajib dilakukan. KPU akan mendiskualifikasi Caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya.
Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD Dan DPRD.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan mengatakan, laporan dana kampanye Caleg menjadi bagian yang tak terpisahkan dari laporan dana kampanye parpol yang diserahkan ke KPU.
“Jika sampai waktu yang diminta, ada Caleg yang tidak melaporkan dana kampanye dan terpilih, maka bisa dibatalkan demi hukum. Tahun 2009 lalu, KPU pernah membatalkan Caleg terpilih karena tidak memberikan laporan dana kampanye,” tegasnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (26/09).

Dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 17 Ayat 1 disebutkan, peserta Pemilu wajib mencatat semua dana kampanye berupa uang, barang atau jasa yang diterima dan dikeluarkan dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye.

Kemudian Pasal 17 Ayat 4 Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada partai politik. “Caleg memberikan laporkan kepada parpol, kemudian parpol melaporkan ke KPU,” imbuhnya.

Disebutkan Subhan, laporan tersebut harus disampaikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara atau 09 April 2014. “Laporan ini sudah dimulai sejak parpol resmi menjadi peserta Pemilu, inikan melaporkan rekening awal dana kampanye. Laporan ini paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. Nanti ada masa 21 hari audit dari akuntan public setelah pemungutan suara,” sebutnya.

Untuk itu, ia meminta agar Caleg mengikuti aturan yang telah ditetapkan, termasuk juga soal atribut kampanye. Untuk atribut kampanye, saat ini masih dalam tahap penetuan zona di tingkat kabupaten dan kota. Sejauh ini baru tiga kabupaten/kota yang sudah menetapkan zona yakni Kota Jambi, Sarolangun dan Batanghari.

“Yang belum kita minta secepatnya menetapkan zona ini. Untuk zonasi ini harus dikoordinasikan dengan Pemda, karena mereka yang mengetahui mana zona yang diperbolehkan dan mana yang tidak,” tukasnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013 yang menyatakan baliho atau billboard hanya diperuntukkan bagi parpol yakni 1 unit untuk 1 desa/kelurahan. Atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan calon anggota DPR dan DPRD.

Sementara untuk calon anggota DPD dapat memasang baliho atau billboard 1 unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya. Kemudian untuk pemasangan spanduk, dapat dipasang oleh partai politik, calon anggota DPD dan Caleg dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter. Jumlahnya hanya 1 unit pada satu zona yang ditetapkan.

“Jadi Caleg yang boleh dalam bentuk spanduk, kalau stiker dan kalender itu tidak ada diatur dalam PKPU, berarti boleh,” pungkasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images