SENGETI, Kejaksaan Negeri Sengeti menetapkan Kepala Sekolah SMPN 47 Muarojambi inisial HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Blocgreant untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 47 Muarojambi dengan nilai proyek Rp 1,9 M.
Menurut penyidik Kejari, dalam proyek tersebut ditemukan adanya kekurangan volume pada bangunan yang mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp. 150 juta.
Pihak Kejari disebut telah memegang 2 alat bukti untuk menetapkan HS sebagai tersangka.
Alexander Rudi, Kasi pidsus Kejari sengeti, ketika dikonfrimasi wartawan membenarkan hal tersebut. Alex mengatakan bahwa saat ini baru ditetapkan 1 tersangka. ''Penetapan HS sebagai tersangka akan menjadi jalan pembuka untuk menguak tersangka lainnya, kerugian negara kemungkinan dapat bertambah sesuai dengan pengembangan kasus ini nantinya,'' ujar Alex
Alex menjelaskan, surat pemberitahuan penetapan tersangka akan dikirim ke HS bersama surat pemanggilan. ''Surat pemberitahuan akan kami kirim kepada tersangka, sekaligus surat pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan memperjelas aliran uang korupsi tersebut dan mencari tersangka lain,"beber Alex.
Lebih lanjut Rudi memaparkan, meskipun HS sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. ''Kita periksa dulu tersangka HS, setelah itu mungkin bisa ada tersangka baru, sejauh ini kami juga akan memeriksa saksi lain yang diduga ikut terlibat yaitu orang yang mengerjakan bangunan dengan inisial JK,'' imbuhAlex
Untuk pasal yang akan dikenakan pada HS ialah pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ''Jika pasal 2 ancaman hukuman minimal 4 tahun. Jika pasal 3, hukumannya 1 tahun penjara, lihat pengembangan nanti saja,'' tukas Alex.
sumber: je