iklan
Seiring dengan pergerakan jamaah haji Provinsi Jambi dari Madinah ke Makkah beberapa waktu lalu dan datangnya Jemaah Calon Haji (JCH) gelombang kedua ke Makkah dari berbegai negara termasuk Jambi.Tentunya mebuat Makkah semakin padat. Menjelang puncak haji, maka JCH yang melakukan Haji Tammatu’ mulai melakukan pembayaran Dam Tamattu.

Menurut Ketua Kloter 3 JCH asal Jambi yang memalui Embarkasi Batam, Wahyudi Abdul Wahab, setibanya di Mekkah JCH asal Provinsi Jambi langsung menyelesaikan umroh haji tamattu.

Bersamaan dengan usainya pelaksanaan tersebut jamaah haji mempunyai kewajiban membayar Dam Tamattu’ dengan seekor kambing untuk satu orang, ataupun satu ekor unta yang mewakili tujuh orang.

“Bagi Haji Tamttu memang diharuskan bayar dam dan sekarang JCH sudah mulai melakukan itu dan tamattu yang disebut disini adalah dam nusuk. Setelah tahalul umrah haji tamattu. Dan dam ini beda dengan pemmembayaran kurban, kalau kurban akan dilaksanakan pada 10 Dzuhijjah sampai hari tasrik baru berkorban. Ini untuk JCH yang melakukan haji tamattu,” ujar Wahyudi, kemarin.

Dikatakan Wahyudi, rombongan yang dipimpinnya terdapat JCH melaksanakan haji, dengan mengambil haji tamattu’ sehingga mereka harus menunaikan kewajiban dam tamattu, sebelum pelaksanaan wukuf di Arafah. Dan untuk, dam tamattu’ itu jamaah haji akan membayar 300 hingga 500 riyal untuk satu ekor kambing tergantung besar hewan yang disembelih.

”Untuk pelaksaan Dam tamattu’ ini ada jemaah melakukannya secara per regu dan adanya juga perrombongan, untuk hewan pun tergantung kesepakatan mereka. Intinya JCH kita banyak yang pergi ke tempat penyembilihan di pasar Kaqiyah,” lanjutnya.

Dijelaskan, Dam secara bahasa berarti darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah dengan cara menyembelih ternak, kambing, unta dan sapi di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji. Dam dibagi menjadi dua, yakni Dam Nusuk, dam yang dikenakan bukan karena melakukan kesalahan, yakni bagi orang yang melakukan haji.

Dam dibagi menjadi dua, yakni Dam Nusuk, dam yang dikenakan bukan karena melakukan kesalahan, yakni bagi orang yang melakukan haji tamattu’ atau haji qiran. Sedangkan, kedua adalah Dam Isa’ah adalah dam yang dikenakan karena seseorang melanggar aturan atau lupa sehingga melakukan kesalahan.

”Untuk haji sendiri, itu tergantung jemaah, mereka mengambil haji tamattu’ Qiran atau Iprad. Kalau haji Iprad mereka tidak dikenakan kewajiban Dam. Namun pada umumnya jemaah kita melaksanakan haji tamattu,” tambahnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images