iklan
Ini kabar buruk bagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menempati jabatan di SKPD. Sebab, pemerintah pusat telah memutuskan menghapus jabatan setingkat eselon 3,4 dan 5 di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Kepegawaian dan Ortola Dirjen Kementrian Pekerjaan Umum (PU),Lutfi Hasan Anam mengatakan, memang sudah ada kebijakan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemen PAN) RI untuk menghapuskan jabatan eselon 3,4 dan 5 di seluruh Indonesia.

“Ya bisa dibilang, eselon 3,4 dan 5 akan ditsunamikan. Nantinya seluruh pejabat itu akan menjadi tenaga fungsional,” paparnya, saat membuka acara capacity building 2013, di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi.

Dikatakannya, penghapusan eselon 3,4 dan 5 itu adalah untuk perampingan struktural. Namun tujuannya tetap kaya fungsi. “Ini bukan sekedar wacana, tapi sudah ada edarannya,” tegasnya.
Lalu kapan dilaksanakan? Ditanya demikian, Lutfi tidak bisa memastikan. Tapi menurut dia, penerapan ini tinggal menunggu Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan.

Rencana ini, jelasnya, dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi. Sehingga, tuntutan untuk memperjuangkan nasib honorer semakin kecil. Sebab PNS yang sudah menjabatpun tidak ada harapan untuk kesinambungan kedepan. “Tapi saya katakan ini bukan untuk menakut-nakuti, atau menambah beban pegawai di Dinas PU Provinsi Jambi, karena jika tidak disampaikan nanti terkejut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengatakan, ia mendukung langkah perampingan pejabat struktural di pemerintahan itu. Alasannya, banyak pejabat dibawah eselon 3 atau setingkat Kapala Bidang dan Kepala Seksi yang tidak bisa bekerja. Kerena itu, lebih baik difungsionalkan.

“Komando hanya ada di kepala SKPDnya, yang lain fungsional. Sebab arahan Kemen PAN untuk reformasi birokrasi adalah, tenaga berbasis kinerja,” ujarnya.

Dijelaskannya, saat ini yang membuat pegawai di pemerintahan gemuk, adalah banyaknya jabatan struktural. Eselon 4 atau 3 harus punya anak buah banyak. “Kalau analisis fungsional akan didasarkan pada pegawai yang bisa bekerja,” tegasnya.

Namun penerapan ini, diyakininya tidak langsung diterapkan di daerah, melainkan dipusat dulu. Jika sudah berhasil, baru dijalankan didaerah.

sumber: je

Berita Terkait