iklan
Sidang gugatan Pilkada Kerinci yang diajukan oleh pasangan Adi Rozal-Zainal Abidin (Adzan) kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang dengan agenda untuk mendengarkan keterangan ahli pemohon dan saksi dari termohon dan pihak terkait perkara nomor 125 dan 126/PHPU.D-XI/2013 kemarin (30/09), KPU membantah tudingan bahwa adanya PPK yang terlibat sebagai Tim Sukses Murasman-Zubir Dahlan (MZ).

Kuasa Hukum Termohon, Maiful Effendi menerangkan, bahwa bantahan tersebut disampaikan oleh PPK Siulak Mukai dan juga menerangkan pelaksanaan pemungutan serta rekapitulasi perhitungan suara di setiap TPS aman dan lancar.

“Kita hadirkan 7 orang saksi. Satu orang PPK yang kita hadirkan menerangkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tim sukses tim nomor urut 3. Tudingan itu dibantah, bahwa sebelum SK pengangkatan sebagai PPK ia sudah berhenti dari tim sukses,” terangnya.

Sedangkan enam saksi lainnya semuanya  Kepala Desa. Kades ini dihadirkan untuk mengkonter soal bukti dukungan dari Ami Taher.

“Kades ini merasa dia tidak pernah membuat keterangan penduduk sampai ratusan. Yang pernah dikeluarkan satu. Sidang dilanjutkan besok (hari ini, red) pukul 13.30 WIB agendanya pengesahan alat bukti surat dan saksi pemohon dan saksi dari pihak terkait,” kata Maiful.
Sementara itu, pihak terkait dalam persidangan kemarin menghadirkan empat orang dari 20 saksi yang direncanakan.

“Empat orang saksi tadi (kemarin, red) menjelaskan bahwa SK tim sukses itu Husnul yang menandatangani. Kemudian dalam rekrutmen tim sukses, Husnul juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran ke tingkat kecamatan maupun desa agar tidak melibatkan PNS. Perekrutan PNS diserahkan kepada Husnul sebagai Ketua Tim Sukses,” tutur Kuasa Hukum pihak terkait, Eva Yulianti.

Selain itu, saksi yang dihadirkan juga menerangkan bahwa pada pertemuan adalah saat pembentukan tim untuk Siulak, tidak ada satu pun yang PNS yang terlibat.

“Besok (hari ini, red) 16 orang kita hadirkan, yang sudah memberikan keterangan itu Ketua Tim Sukses, Kelompok Tani, Kadindes Raflizar. Semua tudingan pemohon dibantah oleh saksi kita,” tukasnya.

Terpisah, Heru Widodo, Kuasa Hukum pemohon menyebutkan, hari ini giliran saksi pihaknya yang memberikan keterangan. “Saksi kita besok sebanyak 15 orang,” sebutnya.

Dikatakannya, dalam persidangan kemarin, ada pengakuan salah satu Kepala Dinas yang membuat baliho untuk Murasman.

sumber: je

Berita Terkait



add images