iklan
Pegawai Negeri Sipil yang tersangkut kasus korupsi dan narkoba tidak akan mendapatkan bantuan hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Syahrasaddin usai menghadiri  Sosialisasi LKBH Korpri yang dibuka Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar, Senin (30/9).

"Kasus pidana kita bantu, kalau tipikor kita punya tim penjatuhan sanksi menggunakan PP 32," kata  Syahrasaddin yang juga ketua Dewan Korpri ini.

Ditambahkan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Jaelani terkait advokasi terhadap PNS yang terlibat korupsi, Biro Hukum bakal melihat sejauh mana keterlibatan PNS itu.

"Kita lihat dulu apakah memang dia pelakunya atau hanya ikut-ikutan, itu nanti dipertimbangkan untuk bisa dilakukan pembelaan," katanya.

Selain kasus korupsi PNS yang terlibat narkoba dipastikan tidak akan mendapat advokasi baik dari pemeriksaan hingga ke proses persidangan. "PNS yang terlibat narkoba tidak dibela, kita belum pernah lakukan itu," katanya.

LKBH Korpri bilangnya saat ini lebih menitikberatkan dalam hal kasus tata usaha negara. "Ini ada dua pembelaan pidana dan PTUN, sekarang ini kita utamakan yang PTUN dulu," tambah Syahrasaddin. 

Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar mengatakan, dengan adanya LKBH, PNS bisa melakukan konsultasi kepada LKBH. Sebelum mengambil kebijakan pasalnya tidak semua PNS memahami hukum.

"Permasalahan hukum di Korpri selama ini diselesaikan pada proses hukum terkadang membutuhkan banyak uang tidak sebanding dengan perkara, untuk itu sebelum mengambil kebijakan bisa konsultasi dulu dengan LKBH," sebut Fachrori.

Dia menyebut jika LKBH itu sangat dibutuhkan untuk membela kasus yang dihadapi PNS. "Untuk antisipasi berbagai implikasi hukum dari peningkatan kinerja Korpri maka perlu suatu lembaga yang mampu menjadi mediasi dalam penyelesaian masalah," ungkap Wagub.

Anggota LKBH Korpri bidang Litigasi Indra Armendaris mengatakan, LKBH lebih kepada konsultasi terkait kebijakan yang bakal diambil oleh pejabat.

sumber: je

Berita Terkait



add images