iklan
MERANGIN, Penyidik Polres Merangin melayangkan surat pemanggilan terhadap Aliong, pemilik tiga alat berat yang diamankan di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Parentak, Kecamatan Pangkalan Jambu.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Syamsi Ubai saat dikonfirmasi mengatakan, Aliong akan diperiksa pada hari Kamis (3/10) mendatang.

“Kita akan mulai penyelidikannya setelah mendengar keterangan Aliong. Jadi dari keterangan Aliong, kita tahu siapa penyewa dan berapa alat miliknya,” jelas Syamsi Ubai

Sementara itu, Ahmad Nizal (28) sopir pribadi Aliong sudah dilepaskan oleh pihak Polres karena dirinya hanya dijadikan saksi.

Ahmad Rizal dilepaskan, setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Merangin beberapa hari lalu dan dari pemeriksaan tersebut, sopir Aliong tersebut hanya sebagai sopir pribadi dan bukan sebagai sopir atau operator alat berat milik Aliong.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Syamsi Ubai, saat dikonfirmasi harian ini melalui ponselnya, ia menyebutkan Ahmad Rizal tidak tahu menahu masalah alat berat milik Aliong. Karena saat ke Bangko, ia hanya sebagai sopir pribadi.

“Sopirnya (Ahmad Rizal,red) kita jadikan saksi. Dan saat ini kita telah melakukan BAP terhadap dirinya. Dari keteranganya sesuai dengan BAP, ia tidak ikut ke Parentak dan hanya sebatas rumah makan saja,” ujar Syamsi Ubai.

sumber: je

Berita Terkait



add images