iklan
SENGETI, Mantan Kabag Pemerintahan Setda Muarojambi yang kini menjabat sebagai Kadishub Muarojambi Drs. Ismed Wijaya, serta Kades Puding Muhammad, disebut menerima uang gratifikasi dari PT Bara Eka Prima (BEP) di Desa Puding Kecamatan Kumpeh Ilir, Muarojambi.  

Ismed disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 1 milyar dari PT SMP, ketika mengurus perizinan perusahana. Sedangkan Kades Puding, disebut menerima uang gratifikasi sebesar Rp 50 juta dari PT BEP, karena menjual tanah warga dan perjanjian ganti rugi tanah.

Bupati Muarojambi diminta untuk menonjobkan Ismed dan memberhentikan kades puding. Ismed. Wijaya ketika dikonfirmasi menyangkal telah menerima uang tersebut. ‘’Saya sudah melapor ke sekda, kami sudah sepakat jika ada bukti silakan lapor,’’ kata Ismed.

Ismed menyebutkan, jika permasalahan ini trus diungkit dan semakin tajam maka dirinya akan menutut balik. ‘’Jika tidak terbukti saya akan tuntut balik, yang menunduh saya menerima gratifikasi itu,’’ tegas Ismed.

Terungkapnya dugaan Ismed dan kades menerima uang gartifikasi dari perusahaan setelah Aliansi masyarkat peduli hutan lindung jambi yang melakuakan aksi di kantor bupati muarojambi kemarin.

Aliansi masyarkat peduli hutan lindung juga meminta kajati memeriksa bupati, kades dan perusahan. Bupati diduga memberkan izin lokasi. Pada PT BEP tahun 2007-2010 tanpa adanya amdal.  ‘’Bupati seharusnya membentuk tim jika hendak mengeluarkan izin aparatur pemerintah, masyarakat harus dikumpulkan dulu. setelah ada kesepakatan baru keluar izin prinsip. Komplik ini sudah 10 tahun, jika dibiarkan warga tidak akan mendapata apa-apa,’’ kata Korlap aksi, C Tanjung.

Selain melakukan aksi di kantor bupati Muarojambi juga melakukan aksi di gedung DPRD Muarojambi. Selanjutnya mereka membubarkan diri dengan tertib.

sumber: je

Berita Terkait



add images