iklan Tersangka Akbar. (Foto: Aldi Saputra)
Tersangka Akbar. (Foto: Aldi Saputra)

Polsek Pasar Jambi berhasil menangkap seorang pemakai narkoba jenis sabu, Akbar (34), Kamis (26/09) lalu di rumahnya di Talang Banjar. Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga, bahwa Akbar sering mengunakan narkoba.

Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Ranefli D Candra, saat dikonfimasi Selasa (01/10) mengatakan, dari pengeledahan di rumah pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu paket kecil senilai Rp 150 ribu. Selain itu, juga ada satu botol minuman Lasegar yang rencananya akan digunakan untuk makai sabu.

Sabu tersebut didapat tersangka dari Botan, yang kini masih DPO. Soal kemungkinan adanya jaringan, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus ini.Namun, tersangka juga diduga terlibat kasus curanmor.

Akibat perbuatanya, ayah tiga anak ini, dikenakan pasal 112 dan 114 tentang kepemilikan narkotika dengan acaman hukuman 5 tahun penjara. Barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Pasar Jmbi guna proses lebih lanjut.

Sementara itu, Akbar saat ditanyai wartawan menagaku, memakai barang haram itu sudah 1 tahun, dengan alasan untuk bekerja jaga malam. Ia bekerja sebagai tukang parkir, mengojek, dan kuli bangunan.(*)

Reporter  : Aldi Saputra.

Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images