iklan
SAROLANGUN, Pasca bentrok antara warga dan polisi di desa Mengkadai kecamatan Limun, kabupaten Sarolangun, Kapolda Brigjen (Pol) Satriya Hari Prasetya langsung turun ke lokasi. Dalam kesempatan tersebut, jenderal bintang dua ini menegaskan, pemodal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) harus ditangkap.

Daerah-daerah Operasional PETI
1. Kabupaten Merangin : Pangkalan Jambu
2. Kabupaten Sarolangun : Desa Menkadai, Limun
3. Kabupaten Bungo : Limbur, Lubuk Mengkuang
4. Kabupaten Tebo : Rimbo Bujang
5. Kabupaten Batanghari : Mersam

“Semua akan kita evaluasi dulu untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Kapolda.

Kapolda juga menyatakan akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah oknum yang diduga sebagai pemilik mesin dompeng.

Terkait tewasnya dua orang warga dan satu orang anggota Brimob, Kapolda mengatakan akan dilakukan penyelidikan.

“ Akan dilakukan penyilidikan kenapa bisa tewas dari warga maupun petugas, penyelidikan akan dilakukan Polres Sarolangun dibantu Polda Jambi,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda juga membantah tewasnya dua orang warga karena tembakan peluru tajam.  “Hasil visum menyatakan korban tewas bukan karena benda tajam,” terangya .

Soal tindakan yang dilakukan aparat keamanan, lanjutnya,  sudah sesuai prosedur. Terkait keberadaan pasukan di Mapolsek Limun kata Kapolda, bukan untuk melakukan operasi pnertiban PETI tapi untuk melakukan penjagaaan dan pengamanan. “ Jadwal operasi dua puluh hari, sepuluh hari penertiban dan sepuluh hari normalisasi, setelah dua puluh hari nanti akan kita evaluasi lagi,” paparnya.

Sementara itu, Kapolres Sarolangun, AKBP Satria Adhy Permana, SIK, MHum, mengatakan, ada indikasi provokator yang memperkeruh suasana.

“Kemungkinan adanya provokator ada, sebab adanya kepentingan-kepentingan yang terganggu karena adanya penertiban PETI,” ujarnya.

Oknum-oknum yang diduga menciptakan situasi seperti ini, adalah pemilik dompeng, oknum aparat yang mempunyai kepentingan terhadap PETI. Baik aparat pemda, polisi dan aparat lainnya.

“Dan yang ketiga seperti yang dikatakan Kapolda adalah pemodal yang merasa terusik karena kegiatannya terganggu,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Budidaya melalui Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Jambi, Syafriansyah kecil mengatakan, dari 1 juta ton bebatuan yang diambil, kadar emas yang terkandung di dalamnya hanya berkisar antara 0,8 gram hingga 1,2 gram. "Di dalam bebatuan itu kan ada 5 unsur yang terkandung seperti kandungan emas, besi, logam, perak. Namun kandungan emas tak besar. Yang besar malah kandungan peraknya," jelasnya.

Dia mengatakan, di Jambi sendiri potensi yang memang sangat besar dari bebatuan yang ada adalah kandungan perak. Namun, untuk melakukan kegiatan pertambangan, memang tak bisa dilakukan sembarangan.  Untuk sampai memproduksi dan melakukan kegiatan eksploitasi harus ada tahapan yang dilakukan. "Itu berdasarkan Undang-undang nomor 4 tahun 2009," tandasnya.

Sementara itu, pemakaian cairan merkuri yang biasa digunakan dalam aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlebihan sangat ebrbahaya. Pemakaian yang berlebihan bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sebab, akan terjadi pencemaran lingkungan sehingga air sungai akan tercemar.

Dr Ardi, Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Jambi, mengatakan, berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup, ada standar cairan merkuri yang diperbolehkan.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 202 tahun 2004, tentang baku mutu air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan biji emas dan atau tembaga, baku mutunya, yakni HG 0,005 mg per liter. Jadi kadar maksimum di dalam air harus segitu,” katanya, kemarin.

Dia menyebut, untuk yang melanggar, sanksi administrasi telah menunggu. Bahkan, sampai ke pencabutan izin operasi. “Ini untuk yang punya izin. Kalau yang tak berizinkan jelas sudah salah dan harus ditindak. Tak memiliki izin kan sudah salah,” ungkapnya.

Ditanya, apakah berdasarkan UU tersebut ada ketentuan hukum pidana yang dapat diberikan terhadap pelaku yang membandel? Dia tak menjawab tegas. “Sanksi penjara juga tetap ada. Namun itu domainnya kepolisian,” sebutnya.

Dia menerangkan, pemakaian cairan merkuri sudah ada aturannya dalam sebuah kegiatan usaha. Yakni, harus sesuai dengan standar baku mutu yang telah ditetapkan. “Kalau diatas standar pemakaiannya artinya itu melanggar. Dampaknya akan terjadi pencemaran lingkungan nantinya,” ujarnya.

Dia menegaskan, dalam setiap kegiatan usaha harus ada izinnya. Untuk dalam kegiatan industri besar harus dilengkapi izin lingkungan dan semacam dokumen UKP/UPL sebagai dokumen pengelolaan lingkungan.

sumber: je

Berita Terkait



add images