JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Rencana pembukaan Andrews Party Mart (APM) di Kompleks Transmart Jambi, Rabu (16/9/2026) malam, menjadi perhatian Pemerintah Kota Jambi.
Pasalnya, tempat usaha yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan itu disebut masih memiliki dokumen perizinan yang perlu dilengkapi, termasuk izin terkait operasional klub malam.
BACA JUGA: Edukasi Karhutla di HLG Londerang Diinisiasi PT WKS, 20 Mahasiswa Lintas Kampus Dilibatkan
Di tengah rencana pembukaan yang disebut dijadwalkan sekitar pukul 21.00 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi memastikan akan melakukan pemantauan di lokasi.
Kasatpol PP Kota Jambi Iper Riyansuni mengatakan pihaknya tetap memonitor aktivitas Andrews Party Mart.
“Tetap dimonitor,” ujar Iper saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
BACA JUGA: Udara Kota Jambi Pada Malam Hari Makin Buruk, ISPU Tembus 282
Ketika ditanya apakah Satpol PP akan menurunkan personel untuk memantau langsung kondisi di lokasi, Iper membenarkannya.
“Ada,” katanya singkat.
Pemantauan ini dilakukan setelah Komisi I DPRD Kota Jambi sebelumnya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait persoalan perizinan Andrews Party Mart.
Usai RDP, Komisi I DPRD Kota Jambi juga turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi tempat usaha tersebut.
BACA JUGA: Kota Jambi Raih Penghargaan The Most Improved City dari WWF, Perkuat Aksi Iklim dan Transisi Energi
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan mengatakan dari hasil pengecekan, Andrews Party Mart belum beroperasi.
“Setelah kami tinjau, ternyata memang belum beroperasi, belum buka. Jadi masih ada kesempatan untuk mengurus perizinan,” ujar Rio.
