iklan
Permasalahan ribuan pendatang yang mendiami Kecamatan Lembah Masurai dan sekitarnya di Merangin yang masuk daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS HP) belum juga tuntas.

Bawaslu Provinsi Jambi menilai ada indikasi menyalahi prosedur dalam proses pemutakhiran data pemilih yang mayoritas berasal dari Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung tersebut.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan, indikasi adanya prosedur yang dilanggar ini terdapat saat pendataan pemilih di Desa Nilo Dingin, Desa Tuo dan Desa Talang Asal di Kecamatan Lembah Masurai.

Hal ini terlihat dari kronologis yang disampaikan Panwaslu Merangin ke Bawaslu. Dimana petugas pemutakhiran data pemilih di Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin yang ditugaskan mendata bukan petugas yang di-SK-kan oleh panitia pemungutan suara (PPS) setempat.
“Yang melakukan pendataan ini adalah relawan, bukan pantarlih. Seharusnya orang yang punya SK dari PPS, bukan relawan,” bebernya.

Kejanggalan lainnya juga ada indikasi keikutsertaan salah satu Caleg dalam pendataan. Kemudian juga adanya penambahan jumlah TPS di Desa Nilo Dingin dari 3 menjadi 4 TPS. Ini juga terjadi di Desa Talang Asal, dari 3 TPS bertambah menjadi 4 TPS.

“Penambahan jumlah TPS ini tanpa ada campurtangan dari Pantarlih. Pemerintah desa, seperti Kades juga tidak mengetahui adanya penambahan itu. Semuanya ini menyalahi prosedur saat pemutakhiran, kalau salah prosedur hasilnya tentu juga akan salah. Motifnya belum bisa kita ketahui,” ujarnya.

Selain itu, adanya penambahan jumlah pemilih yang totalnya berjumlah 5.993 tersebut terjadi saat DPS ke DPS HP.

“Data dari relawan langsung diserahkan ke KPU tanpa melalui PPS dan PPK, oleh KPU langsung diinput. Ini yang harus didalami kenapa ada penambahan, panggil kades, klarifikasi relawan dan lainnya. Kita anjurkan Panwaslu untuk membuat rekomendasi agar KPU mempelajari dahulu dan melakukan peninjauan ulang terkait temuan ini,” tukasnya.

Terpisah, Anggota KPU Merangin, Riskandi mengaku, pihaknya belum menerima laporan detil terkait pendataan di tiga desa Kecamatan lembah Masurai. Makanya, ia belum bisa memastikan apakah ada pengurangan ataupun penambahan terkait hasil kroscek ulang. “Saya belum bisa pastikan, karena laporan detilnya belum ada,” akunya.

Sedangkan mengenai indikasi kesalahan prosedur seperti yang diungkapkan Bawaslu, menurutnya proses pendataan sudah sesuai prosedur. “Kita tunggulah. Karena sejauh ini memang belum ditetapkan,” tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images