iklan
Terkait kasus penggelapan dan penipuan sertifikat yang menyeret Yopi Mutalib dan Sri Sapto Eddy pihak subdit I ,Direktorat Reskrimum Polda Jambi memeriksa Agus Fiadi anggota KPUD Kota Jambi sebagai saksi pada hari Selasa (1/10).

Hal ini dikatakan oleh Kasubdit I Direktorat Reskrimum Polda Jambi, AKBP Nafrizal saat dikonfirmasi Selasa (2/10). “Benar kita ada memeriksa anggota KPUD Kota Jambi bernama Agus Fiadi,” katanya.

Menurut Nafrizal, Agus Fiadi diperiksa oleh pihak terkait saksi kasus penggelapan dan penipuan sertifikat yang menyeret Yopi Mutalib dan Sri Sapto Eddy karena mengetahui tentang jual beli tanah dan bertugas sebagai penghubung mencarikan pembeli tanah dan bangunan milik Sapto. “Status saksi ,kita masih ada memeriksa dua saksi lagi,” kata Nafrizal.

Untuk diketahui, Yopi Muthalib dan Sapto Eddy saling lapor ke Polda Jambi terkait penjualan sejumlah sertifikat milik Sapto Eddy, saat keduanya maju di Pemilukada Tebo beberapa waktu lalu. Oleh Sapto Eddy, Yopi dilaporkan melakukan penggelapan terhadap sertifikat miliknya.

Sementara itu Yopi, melaporkan Sapto Eddy atas dugaan penipuan sertifikat. Menurut Yopi, saat keduanya maju di Pemilukada Tebo, Sapto Eddy ada menyerahkan sertifikat untuk dijual. Namun setelah terjual, Yopi mengatakan Sapto Eddy menolak tanda tangan.

sumber: je

Berita Terkait



add images