iklan
Setelah diberi waktu pikir-pikir selama tujuh hari oleh Majelis Hakim, Said Mustafa, terdakwa kasus dugaan human trafficking, menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, yang telah memvonis Said dengan hukuman pidana 10 tahun.

Cahaya Wati, Kuasa Hukum terdakwa mengatakan bahwa kliennya menerima putusan majelis hakim yang telah mengvonisnya selama 10 tahun.

"Kita menerima putusan Majelis Hakim dan klie saya akan menjalani putusan tersebut," ujar Cahaya Wati saat ditemui di Pengadilan Negeri Jambi. Rabu (2/10).

Pada persidangan sebelumnya yang beragenda pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai Mahfuhdin, Said Mustafa divonis hukuman pidana10 tahun dan pidana denda Rp 120 juta, dengan subsidair penjara selama empat bulan.

Majelis Hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdanagan manusia dan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) ayat (2) jo Pasal 17 Undang-undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

sumber: je

Berita Terkait



add images