iklan
Seorang karyawan bank swasta di Kota Jambi, dilaporkan ke pihak kepolisian, Selasa (1/10) lalu oleh Yefri Yadi (32) warga Jalan TP Sriwijaya, Kecamatan Kotabaru, ke Mapolresta Jambi, terkait laporan penggelapan dalam jabatan.

Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Ahmad Isnaini mengiyakan adanya laporan tersebut. Menurut Isnaini, dalam laporan yang dibuat terlapor, disebutkan bahwa Angga Hari Prasetya yang merupakan karyawan bank, telah memakai uang milik perusahaan yang telah dibayarkan nasabah kepadanya.

"Ya, laporannya masih didalami untuk tindak lanjut berikutnya," sebut Kasubag Humas, Rabu (2/10) kemarin.

Berdasarkan laporan pelapor No Pol LP / B / 785 / X / 2013 / SPK III, terlapor memakai uang bank yang disetor oleh nasabah untuk keperluan sendiri dan tidak disetor ke kasir dan dinyatakan terlapor bahwa angsuran pelapor lunas sebesar Rp 60 juta.

sumber: je

Berita Terkait