Panwaslu Kota Jambi menemukan sebanyak 168 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye.
Anggota Panwaslu Kota Jambi, Adi Susanto mengatakan pelanggaran tersebut berupa baliho Caleg dan parpol yang berada di jalan protokol. Seperti di Jalan Slamet Riyadi, Prof dr Sri Soedewi, Ahmad Yani, Soekarno Hatta, Abdul Manaf, Arif Rahman Hakim, Basuki Rahmat dan Agus Salim.
“Hasil inventarisir kita di jalan-jalan protokol, kita temukan sebanyak 168 pelanggaran. Pelanggaran ini mulai dari billboard, baliho, spanduk di pohon pelindung, diistansi pemerintah dan rumah ibadah,” katanya.
Mendapati temuan tersebut, pihaknya telah merekomendasikan ke KPU dan Pemerintah Kota Jambi untuk menjadi dasar dalam melakukan penertiban.
“Pagi tadi (kemarin, red) hasil temuan ini sudah kita rekomendasikan ke KPU dan Pemkot Jambi. Dalam waktu dekat, Panwaslu, KPU dan stakeholder lainnya akan turun melakukan penertiban,” akunya.
Sedangkan untuk hasil inventarisir dari setiap zona yang telah ditetapkan KPU, menurut Adi saat ini masih menunggu laporan dari Panwascam. “Kita masih menunggu hasil rekapitulasi temuan pelanggaran dari Panwascam,” tandasnya.
Sementara itu di Muaro Jambi, Panwaslu kemarin melakukan sweeping terhadap baliho para Caleg yang dianggap melanggar aturan.
Ketua Panwaslu Muarojambi, Yusup menyebutkan, pihak telah melakukan penertiban baleho Caleg di sepanjang jalan Sengeti hingga perbatasan Kota Jambi.
“Semua baliho yang terpampang dipinggir jalan kita cabut semua, baik yang besar maupun yang kecil. Baleho yang tinggi jika bisa kita turunkan kita turunkan,” sebutnya.
Sedangkan baliho yang dipasang di halaman rumah serta pagar rumah warga tidak seluruhnya di turunkan. “Ditanya dulu sama pemilik rumah jika ada izin tidak kita turunkan. Ada juga yang di posko dan itu tidak kita lepas,” ujarnya.
Karena jumlah baliho yang diamankan jumlahnya banyak maka sementara di titipkan ke Sat Pol PP Muaro Jambi. Sementara itu Caleg diperbolehkan memasang baliho bergambar mereka asalkan tidak menyertakan embel-embel partai atau pun nomor urut.
“Tidak masalah kalau hanya fotonya saja, karena tidak diketahui tujuan pemasangan baliho tersebut. Apakah untuk nyaleg atau hanya sekedar memasang saja,” tutur Yusup.
Dalam menertipkan baleho lanjut Yusup, pihaknya tidak memandang baliho itu milik siapa. “Semua baliho kita turunkan kita tidak pandang bulu. Yang diperbolehkan itu baliho parpol bukan baliho Caleg,” tukasnya.
Bagi caleg yang ingin mengambil baliho miliknya silahkan diambil di kantor Panwaslu. “Kalau mau diambil boleh silakan ambil. Tapikan tetap tidak boleh dipasang,” tandasnya.
sumber: je