iklan SIDANG : Perluhutan Simorangkir saat menjalani sidang di pengadilan Tipikor Jambi
SIDANG : Perluhutan Simorangkir saat menjalani sidang di pengadilan Tipikor Jambi
Perluhutan Simorangkir, tersangka kedua kasus dugaan korupsi pengadaan 100 kapal pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2011 didakwa pasal berlapis dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (3/10).

Terdakwa yang merupakan Kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pengadaan Pompong tersebut didakwa pasal Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undasng¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Romi Arizyanto dan Djaka Wibisana menyebutkan bahwa pekerjaan pengadaan pompong belum selesai ketika waktu kontrak sudah 100 persen, sementara pencairan dana telah dilakukan seluruhnya. Selain itu, kapal kayu pompong yang dibuat pun tidak sesuai spesifikasi, dan sketsa gambar tidak sesuai fisik yang dibangun.

”Parluhutan menandatangani kontrak bersama Zainal Abidin, Direktur CV Dulan Dari yang memenangkan tender pengadaan. Nilai proyek nilai Rp 3,488 miliar, dikerjakan selama 64 hari, dan kontrak berakhir 14 Desember 2011,” ujar JPU.

Pengadaan 100 pompong untuk masyarakat pesisir bersumber dana APBDP Tanjabtim tahun 2011. Dari dana Rp 4,455 miliar, sebanyak Rp 3,555 miliar untuk pengadaan kapal 3GT, sisanya untuk pengadaan kapal fiber 5GT, dan kegiatan pengawasan.

Sementara itu, usai sidang, melalui pengacaranya, terdakwa mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

“Kita tidak mengajukan Eksepsi, langsung ke persidangan saja,” ujar Amin Ibrahim, pengacara terdakwa.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi.

sumber: je

Berita Terkait