iklan DIPECAT: Kapolres Tanjabtim saat melepas baju dinas anggota kepolisian yang dipecat.
DIPECAT: Kapolres Tanjabtim saat melepas baju dinas anggota kepolisian yang dipecat.
MUARASABAK, Polres Tanjab Timur memberikan tindakan tegas kepada anggotanya yang jelas-jelas melanggar disiplin pada Sabtu (5/9) kemarin. Sanksi tegas tersebut berupa melakukan pemecatan kepada dua anggota kepolisian dari Sat Shabara Polres Tanjab Timur.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Bastari Yusuf mengatakan dua orang anggotanya yang diberhentikan masing-masing Briptu Endang Tirtana dan Bripda Herman Trisnadi. "Keduanya kami berhentikan tidak dengan hormat," ujarnya.

Mengenai alasan pemecatan keduanya, Kapolres menuturkan untuk kasus Briptu Endang Tirtana, perkaranya adalah tidak melaksanakan dinas lebih dari 30 hari secara berturut turut, dan telah pernah disidang disiplin sebanyak 3 kali dan Komite Kode Etik 1 kali. Namun yang bersangkutan tidak berubah dan mengulangi perbuatan yang sama.

"Sedangkan Bripda Herman Trisnadi sama dengan Briptu Endang. Bahkan yang bersangkutan pernah tidak masuk dinas hampir 1 tahun, serta telah pernah disidang disiplin sebanyak 3 kali. Namun tidak berubah dan tetap mengulangi perbuatannya," paparnya.

Dirinya juga meminta kepada anggotanya yang lain, bahwa kedua anggota Polres yang dipecat ini merupakan pedoman bagi anggota lain.

"Jangan sampai lagi ada acara pemecatan seperti ini," tegasnya.

sumber: je

Berita Terkait