iklan
Zubir Dahlan, Wakil Bupati Kerinci terpilih pada Pilkada Kerinci 8 September 2013 lalu ditetapkan tersangka oleh Polres Kerinci. Penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut dalam kasus penghinaan partai Gerindra saat kampanye Murasman-Zubir Dahlan di Bukit Tengah beberapa waktu lalu.

Kapolres Kerinci, AKBP Abdul Mun'im saat dikonfirmasi Senin (7/10) membenarkan hal itu. Menurutnya, hasil gelar perkara juga tersangka akan diperiksa penyidik Polres Kerinci, namun Polres Kerinci harus meminta izin Gubernur Jambi melalui Kapolda Jambi. "Tersangka sudah ditetapkan, tapi belum diperiksa, menunggu izin Gubernur," ungkapnya.

Untuk diketahui, Wakil Bupati Kerinci terpilih saat Pilkada Kerinci 8 September lalu ini adalah anggota DPRD Kerinci. Sesuai UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, bahwa untuk pemeriksaan anggota DPRD harus atas izin Gubernur.

Dikatakan Kapolres, surat dari Polres Kerinci untuk mendapatkan izin Gubernur itu akan dikirimkan hari ini (kemarin,red) Senin (7/10) ke Kapolda Jambi. "Nanti malam (kemarin,red) surat dikirim," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Agus Saleh menambahkan, pihaknya sudah melakukan dua kali gelar perkara dan terakhir gelar perkara dialukan 5 Oktober lalu. Hasil gelar perkara pihaknya akan memeriksa Zubir Dahlan. Untuk memeriksa terlapor pihaknya akan mengirimkan surat Gubernur Jambi melalui Kapolda Jambi untuk mendapatkan izin pemeriksaan anggota DPRD Kerinci. "Hari ini (kemarin,red) suratnya ke Jambi," ungkapnya.

Terpisah, Tasmiluddin, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik DPC Gerindra Kerinci mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan tembusan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Polres Kerinci.

Surat tertanggal 7 Oktober 2013 dengan nomor B/80/X/2013/Reskrim menyebutkan bahwa Polres Kerinci sudah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka Zubir Dahlan 5 Oktober 2013. Kemudian rencana kegiatan mengirimkan surat izin tertulis pemeriksaan Zubir Dahlan selaku tersangka kepada Gubernur Jambi melalui Kapolda Jambi.

"Tadi kita, Pengurus Gerindra datang ke Polres Kerinci karena diberitahu Polres bahwa surat SP2HP sudah ada. Isi PPHP itu Zubir Dahlan tersangka," pungkasnya.

Untuk informasi, Zubir Dahlan tersangka kasus yang dilaporkan Gerindra Kerinci diancam Pasal 16 ayat (2) jo to 78 huruf B UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang berbunyi barang siapa saat kampanye melakukan penghinaan ras/suku agama/ partai politik maka diancam dengan hukuman paling rendah 3 bulan paling tinggi 18 bulan.

Wakil Bupati Kerinci terpilih Zubir Dahlan dilaporkan Pegurus DPC Gerindra Kerinci 30 Agustus 2013 lalu ke Panwaslu Kerinci karena diduga telah menghina Partai Gerindra dengan membuang atribut Partai Gerindra berupa baju saat kampanye di Bukit Tengah 29 Agustus 2013 lalu.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti Panwaslu Kerinci lalu meneruskan laporan Gerindra ke Polres Kerinci karena pelanggaran yang dilakukan Zubir Dahlan termasuk pelanggaran pidana.

sumber: je

Berita Terkait