iklan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kerinci akan dibacakan Kamis (10/10) ini.

Sidang gugatan dengan nomor perkara 125/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh Adirozal-Zainal Abidin dan perkara nomor 126/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh Ami Taher-Suhaimi Surah ini dijadwalkan sekitar pukul 15.30 WIB.

“Berdasarkan jadwal dari website MK, sidang putusan dilakukan Kamis ini pukul 15.30 WIB,” ujar Kuasa Hukum Termohon, Maiful Effendi kepada media ini.

Melihat fakta persidangan selama ini, ia optimis gugatan yang diajukan oleh pemohon ditolak oleh MK.

“Kalau melihat fakta persidangan kami sebagai termohon yakin gugatan pemohon ditolak. Karena saat persidangan misalnya, saksi yang mereka hadirkan ini menyampaikan bahwa ada sumpah SKPD untuk memenangkan incumbent. Tapi tindaklanjut dari sumpah itu, apa yang dilakukan setelah bersumpah itu tidak dijelaskannya. Tapi kita lihat bagaimana nanti pertimbangan majelis hakim,” katanya.

Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan, pihaknya baru mengetahui jadwal sidang tersebut dari website MK. “Mungkin besok (hari ini, red) surat pemberitahuannya. KPU tetap optimis menang kalau melihat dalil gugatan dan fakta dipersidangan,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Heru Widodo juga membenarkan jadwal sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut. “Iya betul sidang Kamis ini, jadwalnya sudah dimuat disitus MK,” sebutnya.

Ia juga yakin permohonan yang diajukan pihaknya akan dikabulkan oleh majelis hakim. “Kami optimis gugatan kami dikabulkan dan diulang diseluruh TPS pada dua kecamatan yang dimohonkan,” katanya.

Terpisah, Kuasa Hukum Ami Taher-Suhaimi Surah, Oktavianus juga mengungkapkan hal yang senada. “Pembacaan putusan Kamis ini. Melihat fakta persidangan dan keterangan saksi yang kita hadirkan Insyallah gugatan kita diterima oleh MK,” tandasnya.

Seperti diketahui, pokok permohonan pasangan Adirozal-Zainal Abidin yakni, mendalilkan bahwa penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU tidak sah menurut hokum. Karena perolehan suara Murasman-Zubir Dahlan sebagai incumbent diperoleh melalui cara yang melawan hukum disertai pelanggaran-pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi dan melibatkan PNS dan pejabat struktural di lingkungan Kabupaten Kerinci.

Kemudian, dalam permohonan pasangan Ami Taher-Suhaimi Surah yang merupakan pasangan bakal calon, memohon MK menyatakan tidak sah dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Kerinci, karena KPU tidak meloloskan pasangan tersebut sebagai calon meskipun adanya rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kerinci.

sumber: je

Berita Terkait



add images