iklan SEGEL: Karena pabrik dianggap telah mencermarkan udara, maka ratusan 
warga Sungai Gelam, kemarin (7/10)  menyegel gudang milik Tanato Mulia 
Prihatana atau Aheng.
SEGEL: Karena pabrik dianggap telah mencermarkan udara, maka ratusan warga Sungai Gelam, kemarin (7/10)  menyegel gudang milik Tanato Mulia Prihatana atau Aheng.
SENGETI, Ratusan warga Sungai Gelam, kemarin (7/10)  pagi berunjuk rasa di gudang penyimpanan karet milik Tanato Mulia Prihatana atau Aheng. Unjuk rasa sekaligus penyegelan ini, kare3na warga merasa udara di sekitar rumah mereka tercemar dan berbau busuk yang bersumber dari pabrik.

Tak hanya udara, ikan peliharaan warga di belakang gudang juga banyak yang mati, sehingga warga merasa dirugikan. Yang lebih membahayakan lagi, gudang yang berada di pinggir jalan juga mencemari sumur warga yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Setelah membuat surat penyerahan lalu kunci gembok tersebut diserahkan warga ke anggota polsek Sungai gelam untuk diamankan. ''Agar tidak menimbulkan kecurigaan dan terjadinya lobi-lobi maka kunci gembok kita serahkan ke polisi,'' tutur Zulkifli Maulana perwakilan warga.

Zulkifli menuturkan warga merasa ditipu karena izin awal yang diajukan pemilik gudang hanya digunakan untuk jual beli karet bukan penyimpanan. ‘’Izinya untuk jual beli karet ternyata sudah berjalan dua bulan malah dijadikan gudang. Setiap hari warga mencium bau busuk dari gudang itu,’’ katanya.

Zulkifli yang didampingi BPD Sungai Gelam, mengatakan sebelum melakuakan aksi warga sudah mengatakan kepada pemilik gudang agar mengeluarkan semua barang yang ada di gudang. ''Sekarang sudah kosong,'' tukasnya.

Sewaktu pendirian gudang, aku Zulkifli, pemilik tidak pernah berkordinasi dengan aparat desa setempat. ''Tau-tau sudah ada izin dari pemkab, padahal di izin itu tidak tercantum NPWP dan tidak membayar retbusi. Aparat desa juga tidak dilibatkan sebelum mengajukan izin seharusnya mengetahui,'' terangnya, yang diamini anggota BPD Zainal Arifin dan Samsul.

Anggota DPRD Muarojambi, Suhirman, mengatakan jika kantor Lingkungan Hidup Muarojambi sudah turun ke lapangan guna mengecek izin Amdal gudang. Hasilnya,  ‘’Memang tidak ada izin Amdal-nya. Ini sudah menyalahi aturanm Akibat pencemaran dari gudang tersebut ikan warga serta sumur warga jadi tercemar,’’ katanya.

Izin yang diajukan pemilik gudang lanjut Suhirman awalnya hanya untuk gudang biasa namun ternyata jadi gudang penyimpanan getah. ''Warga mulai marah karena gudang itu menimbulkan bau busuk. Apalagi jika habis hujanam Seharunya disosialisasikan dulu,'' sebutnya.

Warga berkeinginan agar gudang di tutup total, sehingga tidak menimbulkan bau kurang sedap. ‘’Kalau tidak, warga yang berunjuk rasa akan semakin banyak,’’ tegas Suhirman.

Warga lalu membubarkan diri setelah gudang disegel dan digembok.

sumber: je

Berita Terkait



add images