iklan Pejabat yang diperiksa dan tersangka kasus dana pramuka.
Pejabat yang diperiksa dan tersangka kasus dana pramuka.
Tanpa terasa dua tahun sudah perjalanan kasus dugaan korupsi dana Pramuka. Kasus ini banyak menyita perhatian publik ?

MESKI sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi tahun 2001 hingga tahun 2009, pihak penyidik Kejati terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selasa (8/10), penyidik Kejati memeriksa kembali mantan Wakil Gubernur Jambi Uteng Uteng Suryadiatna. Tidak hanya Uteng, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain hari ini.

“Besok ada pemeriksaan lagi, datang saja ke kantor (Kejati),”ujar Aspidsus Kejati Jambi Masyrobi ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Sayangnya, Masyrobi enggan membeberkan siapa yang akan diperiksa hari ini kepada wartawan.

Dua tersangka yang sudah ditetapkan yakni Mantan Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus yang kini sudah ditahan dan Direktur Utama (Dirut) PT Inti Indosawit Subur (IIS), Simion Tarigan.

Penetapan Simion Tarigan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kapala Kejaksaan Tinggi (kajati) Jambi, Syaifudin Kasim, Nomor 408/N.5/Fd.1/09/2013. Simion ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 September 2013 lalu.

Simion diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan penggunaan dana bagi hasil atas kerjasama dengan Kawarda Pramuka Provinsi Jambi. Dalam perjanjian kerjasama itu, PT IIS selaku pengelola mendapat bagian 70 persen, pramuka dapat 30 persen.

Sementara itu, beberapa pejabat dan mantan pejabat yang sudah pernah diperiksa diantaranya Sekda Provinsi Jambi aktiv Sahrasaddin, mantan sekda Provinsi Jambi Chalik Saleh, pejabat dari BPN Suhana, Soni Candra Maneger keuangan dari PT IIS, Mantan bendahara Kwarda Pramuka Sepdinal, Saksi lainnya yang diperiksa adalah mantan Wakil Gubernur Jambi, Uteng Suryadiatna, Lamin Surawan, mantan Sekretaris Kwarda Pramuka Provinsi Jambi, serta Landrianto, mantan Bendahara Kwarda Pramuka Provinsi Jambi.

Penasehat hukum tersangka AM Firdaus, yakni Ramli Taha, kepada wartawan beberapa waktu kemarin mengatakan, pihaknya ingin secepatnya kasus ini masuk ke pengadilan, pasalnya, pihak tersangka saat ini ingin membuktikan bahwa kasus tersebut tidak ada unsur merugikan negaranya.

“Sampai saat ini, kami belum ada pemberitahuan kerugian Negara berdasarkan audit BPK ataupun BPKP,”ungkap Ramli kepada wartawan.

Bahkan, menurut Ramli, kasus ini bisa saja masuk ranah perdata, karena kasus ini menyangkut perjanjian dua belah pihak, yakni Kwarda Pramuka dan PT IIS. “Tidak ada uang Negara disini, pramuka bukan lembaga negara,”tegas Ramli.

Namun, lanjut Ramli, pihaknya tetap menghormati langkah yang diambil oleh pihak Jaksa. “Jadi kita siap untuk sidang,”tukasnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, kasus ini bermula sejak April 2011 lalu, dimana Pihak Inspektorat Provinsi Jambi mengirim Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyelewengan dana abadi Kwarda Pramuka Provinsi Jambi senilai Rp 3 miliar lebih, kepada Gubernur Jambi.

Kepala Inspektorat Provinsi Jambi ketika itu, Erwan Malik mengakui, pihaknya sudah meminta keterangan beberapa pengurus pramuka, terkait dugaan penggelapan dana abadi pramuka yang bekerjasama dengan sebuah perusahaan kelapa sawit PT Inti Indosawit Subur (PT IIS).

Dana abadi dari perusahaan PT IIS tersebut masuk ke kas Pramuka sekitar tahun 2000. Dalam kurun waktu itu, jumlahnya lebih kurang Rp 24,2 miliar. Sedangkan jumlah dana abadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah Rp 3 miliar.

Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Dana Pramuka Jambi
-- Pertengahan tahun 2000, Pemprov Jambi memberikan lahan pencadangan kepada Pramuka
-- Kwarda Pramuka Jambi bekerjasama dengan PT Inti Indosawit Subur (PT IIS), membuka kebun sawit.
-- April 2011 Pihak Inspektorat Provinsi Jambi mengirim laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyelewengan dana abadi Kwarda Pramuka Provinsi Jambi senilai lebih Rp 3 miliar, kepada Gubernur Jambi
-- Juni 2011 Kejati mulai  melakukan penyelidikan
-- Juli 2011 Asisten Intelejen (Asintel) Andi Muhammad Iqbal Arief meningkatkan kasus Dana Pramuka dari penyelidikan ke Penyidikan.
-- Juli 2011 sampai Juli 2012 Kasus ini sempat terkatung-katung, dan tidak ada kejelasan
-- 26 Juli 2012, Kejati Baru Jambi T  Suhaimi mengumumkan mantan kwarda Pramuka Provinsi Jambi AM Firdaus Jadi Tersangka

sumber: je

Berita Terkait



add images