iklan
MUARATEBO, Polsek Rimbo Bujang kembali berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (7/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Diketahui pelaku telah melakukan aksinya di Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, sekitar pukul 12.00 WIB.

Ketiga pelaku tersebut bernama Rori Irawan (30) warga Kota Jambi, Doni Zulkarnaen (34) juga warga Jambi, dan satu lagi Frengki Suwito (21) warga Kampung Legok, Kabupaten Bungo. Ketiganya diduga kuat sebagai pelaku Curat dengan korban dua orang pegawai Kantor Camat Jujuhan, atas nama Defiyanto dan Jasriman.

Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Feby Herianto mengatakan, penangkapan berhasil dilakukan berkat pengembangan penemuan tas milik korban oleh salah seorang warga Rimbo Bujang. Ketika itu, Tas milik korban ditemukan di semak dekat Hotel Linda, di wilayah Rawa Mangun, Kelurahan Wirotho Agung.
 
Atas temuan tersebut warga melaporkan kepada Lurah Wirotho Agung, Soedjarijo. Setelah dicek isi dalam tas ditemukan beberapa lembar kertas yang terdapat nama Depriyanto, yang tak lain warganya yang juga sebagai pemilik Hotel Grand Ratu, di Jalan Pahlawan. Depriyanto juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Jujuhan.

Warga yang menemukan tas tersebut juga mengetahui orang yang membuang tas menginap di Hotel Linda. Atas laporan tersebut Polisi melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu ditemukan tas berisi sejumlah uang, Laptop yang diduga milik korban.

Pada saat yang bersamaan, lanjut Febi, Kapolsek Sungai Rumbai bersama beberapa anggotanya melakukan penyisiran dari wilayah Sitiung 4. Dan ternyata penangkapan Polsek Rimbo Bujang tersebut sesuai dengan laporan korban kepada Polsek Sungai Rumbai.

Berdasarkan laporan korban, ketika itu korban sedang berbelanja di salah satu toko di Sungai Rumbai. Namun apes, mobilnya yang tidak dikunci telah dibuka oleh pelaku dan berhasil menggondol tas berisi uang tunai Rp 30 juta dan 1 unit Laptop.

" Kejadiannya hanya berlangsung sekitar dua menit, saat itu korban hanya membeli alat di toko, sementara sopirnya masih menunggu di mobil. Sopir saya sempat turun dari mobil, ketika itulah pelaku dari pintu yang lain membuka mobil dan membawa tas korban," kata Feby.

Febi juga menambahkan, guna pengembangan lebih lanjut, pihaknya telah menyerahkan tersangka dan sejumlah Barang Bukti (BB) ke Polsek Sungai Rumbai. BB berupa uang tunai Rp 29 juta dan satu unit laptop milik kobran. Selain itu juga beberapa barang lainnya, berupa tiga unit Handphone,  tiga kunci T yang bisa dipisahkan, dua unit jam tangan, dua dompet milik pelaku, dan bungkusan kecil berisi pecahan busi diduga sebagai alat untuk melobangi kaca mobil.

Melihat beberapa barang bukti tersebut, Polisi menduga pelaku merupakan spesialis pembobol mobil nasabah bank. Selain itu juga diketahui, pelaku merupakan residivis yang belum lama keluar dari Lembaga Permasyaratan (LP).
 
" Atas perbuatan pelaku ini dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam dihukum penjara selama lima tahun," Pungkas.

sumber: je

Berita Terkait