iklan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan Adirozal-Zainal Abidin dengan nomor 125/PHPU.D-XI/2013 dan mementahkan hasil Pilkada Kerinci yang dimenangi pasangan Murasman-Subir Dahlan.

“Perkara 125 yang diajukan Adirozal-Murasman dikabulkan oleh MK,” ujar Kuasa Hukum Termohon, Maiful Effendi kepada media ini Kamis (10/10).

Dikatakan Maiful, MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang diseluruh TPS di Kecamatan Siulak Mukai dan Sitinjau Laut. Sebab dinilai di dua kecamatan ini telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif.

Sebelum dilakukan pemungutan suara ulang, KPU terlebih dahulu diminta melakukan proses seleksi ulang terhadap seluruh anggota PPK, anggota PPS dan anggota KPPS.

“Dalam waktu 60 hari harus dilaporkan hasil pemungutan suara ulang ke Mahkamah Konstitusi,” kata Maiful.

Menurut Maiful, dikabulkannya permohonan pemohon ini karena secara garis besar MK menilai telah terbukti menurut hukum terjadinya pelanggaran serius yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pilkada khususnya didua kecamatan tersebut yang menciderai prinsip penyelenggaraan Pilkada yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Karena pihak terkait telah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif dengan melibatkan Kades, Camat dan PNS. Itu yang yang menjadi pertimbangan majelis,” imbuhnya.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan juga mengungkapkan hal yang senada dengan Maiful. “Gugatan Adirozal-Zainal Abidin dikabulkan oleh MK. Kita diberikan waktu selambat-lambatnya 60 hari untuk melakukan pemungutan suara ulang,” sebutnya.

Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pemungutan suara ulang tersebut. “Ini nanti masih kita rapatkan. Kapan kira-kira kita laksanakan,” katanya.

Cabup Adi Rozal yang dikonfirmasi via ponsel, mengaku bersyukur atas putusan MK ini. ‘’Kita berharap ke depannya Pilkada ulang ini bisa berlangsung dengan aman dan lancar, serta tidak terjadi kecurangan lagi,’’ ujar Adi Rozal.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Heru Widodo juga menyampaikan, bahwa permohonan pihaknya dikabulkan MK.

“Permohonan kita dikabulkan sesuai dengan apa yang kita inginkan. Dilakukan pemungutan suara ulang diseluruh TPS didua kecamatan dengan mengganti PPK, PPS dan KPPS,” ujarnya.

Dijelaskan Heru, dalam pelaksanaan Pilkada terbukti adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan oleh pihak terkait. Kemudian soal keterlibatan kades dan sekdes sebagai penyelenggara yang jelas melanggar PKPU dapat pihaknya buktikan.

“Ada juga pengakuan dari Ketua PPK yang telah menjadi tim sukses Murasman-Zubir Dahlan meski kemudian mengundurkan diri. Kemudian adanya keterlibatan structural untuk pemenangan pasangan Mursman-Zubir dengan adanya pertemuan di rumah dinas,” jelasnya.

Selain itu, para Kadis juga diminta membuat baliho. Kemudian terbukti adanya pertemuan para Camat dan pembentukan tim PNS.

“Semua keterangan saksi memberikan keyakinan kepada para hakim bahwa adanya penggunanan jajaran structural oleh pihak terkait untuk pemenangannya. Ini dikuatkan dengan video rekaman yang jelas secara aktiv pejabat structural berinteraksi mengusulkan strategi pemenangan MZ,” paparnya.

Pihak terkait, Murasman saat dikonfirmasi via ponselnya juga membenarkan putusan MK tersebut. “Gugatan Adirozal dikabulkan dan pemungutan suara di Siulak Mukai dan Sitinjau Laut diulang,” ujarnya.

Murasman yang berpasangan dengan Zubir Dahlan ini mengaku akan mengikuti semua putusan MK tersebut. pihaknya juga siap untuk dilakukan pemungutan suara ulang di dua kecamatan tersebut.

Terpisah, Ketua Tim Koalisi Adzan, Andi Putra Wijaya mengatakan, paska keputusan ini pihaknya segera merapatkan tim koalisi parpol. Menurutnya, dengan adanya putusan MK ini, pihaknya optimis bisa memenangkan Pilkada Kerinci.

“Kita akan melakukan konsolidasi secepat mungkin begitu sampai di Kerinci,” kata Andi.
Dimana, saat mengajukan gugatan ke MK, pokok permohonan pasangan Adirozal-Zainal Abidin yakni, mendalilkan bahwa penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU tidak sah menurut hukum. Karena perolehan suara Murasman-Zubir Dahlan sebagai incumbent diperoleh melalui cara yang melawan hukum disertai pelanggaran-pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi dan melibatkan PNS dan pejabat struktural di lingkungan Kabupaten Kerinci.

sumber: je

Berita Terkait



add images