iklan
Mahkamah Konstusi (MK) menolak gugatan dengan nomor  perkara 126/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh Ami Taher-Suhaimi Surah.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Ami Taher-Suhaimi Surah, Oktavianus. “Putusan MK untuk gugatan Ami Taher-Suhaimi Surah ditolak,” tuturnya.

Namun ia tidak membeberkan alasan ditolaknya gugatan bakal pasangan calon yang akan maju melalui jalur perorangan tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon, Maiful Effendi mengatakan, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan pihaknya. “Ini soal legal standing, jadi mereka tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke MK,” katanya.

Menurutnya, MK tidak menemukan adanya rangkaian fakta hukum dan bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran serius terhadap hak Pemohon untuk menjadi calon. Fakta hokum membuktikan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci. Karena pemohon tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan bakal calon perseorangan sebanyak 15.861.

Berdasarkan bukti termohon, jumlah dukungan terhadap pemohon yang memenuhi syarat sebanyak 14.768 orang. Sementara bukti pemohon sendiri hanya membuktikan bahwa jumlah dukungan terhadap pemohon yang memenuhi syarat hanya sebanyak 6.378.

Untuk itu, eksepsi termohon mengenai legal standing pemohon terbukti dan beralasan hukum. Oleh karena pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan a quo maka eksepsi lainnya, begitu pula tenggang waktu pengajuan permohonan dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Seperti diketahui, dalam permohonan pasangan Ami -Suhaimi, memohon MK menyatakan tidak sah dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kerinci, karena KPU tidak meloloskan pasangan tersebut sebagai calon meskipun adanya rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kerinci.

sumber: je

Berita Terkait