iklan JUMPA PERS : Polres Muarojambi saat menggelar jumpa pers penangkapan 7 kawanan rampok
JUMPA PERS : Polres Muarojambi saat menggelar jumpa pers penangkapan 7 kawanan rampok
SENGETI, Setelah melakukan penangkapkan terhadap 7  orang pelaku perampokan, ternyata ada dua orang yang berhasil kabur.

Saat ini, dua perampok tersebut menjadi DPO, mereka atas nama Sobri yang diketahui memegang senjata api dan Ican yang saat dikejar keduanya melarikan diri dengan sepeda motor.

Dari keterangan yang didapat saat interograsi disebut 7 kawanan rampok tersebut ternyata hendak merampok kantor Pos yang berada di kawasan Mendalo tepatnya di dalam kawasan kampus Unja Mendalo Kecamatan Jaluko Muarojambi.

''Mereka awalnya hendak merampok kantor pos tapi karena di kantor pos depan Unja itu ada anggota Polsek Jaluko, mereka urung melakukannya dan hendak mencari lokasi lain,'' terang Wakapolres Muarojambi Kompol Ade Dirman, kepada wartawan kemarin.

Ade menjelaskan, keberhasilan penangkapan perampok ini karena polisi mencurigai kendaraan yang digunakan perampok dari plat kendaraan mereka yang palsu. ''Sebenarnya pelaku ada 9 orang tapi yang dua lagi melarikan menggunakan sepeda motor ketika mobil yang mereka bawa digeledah polisi,'' sebut Ade.

Ketika hendak ditangkap dua diantara perampok mencoba melawan polisi, salah satunya Firman alias Man Belong polisi lalu terpaksa melumpuhkan Firman dengan timah panas dia kedua kaki Firman. ''Mereka mencoba melawan dan melarikan diri jadi kita lumpuhkan,'' sebut Ade Dirman.

Salah satu tersangka Firman alias Man belong merupakan komplton yang melakukan perampoka di Sungai Bahar unit 22 beberapa bulan lalu. ''Komplotan Friman satu sudah diamankan dan sudah diproses hukum. Firman ini melakukan perampoka di Sungai bahar dan satu kawananya tewas ketika itu,'' sebut Ade.

Polisi masih melakukan pengembangan apakan komplotan Ini meruapkan perampok anatar provinsi karena pelaku berasal dari dua provinsi yaitu bengkulu dan Sumsel. ''Masih kita kembangkan apakah ada tkp lain selain di muarojambi, para pelaku kita ancam dengan pasal 365 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara,'' imbuh Wakapolres.

Salah seorang tersangka Firman ketika ditanya mengakui jika dirinya yang melakukan perampokan di Sungai Bahar. ''Ya itu memang aku. Dari hasil rampokan itu kami dapat 3,5 juta,'' kata Firman sembari menahan perih.

Sebelumnya Anggota Opsnal Polres Muarojambi rabu kemarin sekitar pukul 13.00 WIB berhasil membekuk kawanan perampok bersenjata api sebanyak 7 orang yang di duga pernah melakukan aksi perampokan di Sungai Bahar.

sumber: je

Berita Terkait



add images