iklan Pelaku Curanmor saat diamankan di Polsek Jelutung, Kota Jambi. (Foto: Aldi Saputra).
Pelaku Curanmor saat diamankan di Polsek Jelutung, Kota Jambi. (Foto: Aldi Saputra).
Salah satu pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang sudah beberapa kali beraksi di Kota Jambi, Tio Arga Ferdian (21), mahasiswa, warga kompleks perumahan Beugenvile, RT 23, Kel Kenali Besar, Kota Baru, Jambi, Minggu (10/10), akhirnya berhasil ditangkap Polsek Jelutung di rumahnya.

Kapolsek Jelutung, AKP Edi Wijaya, melalui Kasi Humas, Iptu Jawahir, saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersangka Tio bermula dari tertangkapnya tersangka Yoga Putra Dwi Sapurna (15) dan Zulkifli (17) usai beraksi di Jln Pangeran Hidayat, depan salon Hernita, Rabu (09/10) lalu.

Tersangka Yoga tertangkap tangan oleh warga bersama barang bukti satu unit motor BH 5231 AY , sedangkan Zul berhasil kabur. Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.

Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya kembali mengamankan Tio, yang juga anggota komplotan ini. Otak Curanmor, yakni Yusri, hingga saat ini masih menjadi DPO.
 
Dari tangan tersangka Tio, polisi berhasil mengamankan 1 sepeda motor BH 4975 MI. Tersangka Yoga dan Tio diamankan di Polsek Jelutung, sedangkan tersangka Zul ditahanan di Polresta Jambi guna proses lebih lanjut.

Tersangka Tio, saat ditanyai wartawan mengaku sudah dua kali beraksi, karena dipaksa oleh Zul. Dari satu sepeda motor dia mendapat fee Rp 300.000 dari Zul. "Saya butuh uang, makanya saya melakukan ini", ungkapnya.

Perbuatan pelaku diancam dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)


Reporter  : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait