iklan
MUARASABAK, KPU Tanjung Jabung Timur, Panwaslu dan stakeholder terkait lainnya, Jumat (11/10) melakukan pencabutan paksa atribut kampanye yang terpasang di zona terlarang sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Ketua KPU Tanjab Timur, Mustaqim mengatakan, penertiban yang dilakukan ini berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 dan surat keputusan KPU Tanjab Timur nomor 64/KPTS/KPU-Kab/005.435347/2013.

“Berdasarkan keputusan itu KPU menetapkan 204 titik zonasi pemasangan alat peraga kampanye di 11 Kecamatan,” katanya.

Dalam penertibannya, petugas membagi tiga zona, yakni zona Geragai, zona V dan Zona Kecamatan Sabak Timur. “Ada sebagian partai yang telah melakukan penertiban sendiri,” sebutnya.

Dimana, peserta Pemilu dapat memasang alat peraga di luar ruangan dengan ketentuan baliho atau papan reklame hanya diperuntukkan untuk parpol yang memuat tanda gambar dan nomor. Foto pengurus bisa ditampilkan tapi yang bukan Caleg. Ini untuk satu unit untuk satu kelurahan. Calon anggota DPD dapat memasang baliho untuk satu unit untuk satu kelurahan.

Sedangkan bendera dan umbul-umbul dapat dipasang oleh parpol dan caleg di zona yang telah ditentukan. Spanduk juga dapat dipasang oleh parpol dengan ukuran maksimal 1,5 kali 7 mater hanya untuk satu unit pada satu zona yang telah telah ditetapkan. “Kalau untuk daerah publik sudah ditetapkan zona-zonanya, jadi ada aturannya,” tukasnya.

Namun jika di area privat Caleg dan partai diperbolehkan memasang baliho atau sepanduk dan lain sebagainya. “Kalau untuk daerah privat terserah, tidak ada batasan, selama tidak menganggu estetika keindahan tata ruang,” tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images