iklan
Beberapa sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi terpaksa ditunda satu pekan, penundaan persidangan ini dikarnakan cuti bersama untuk menyambut Hari Raya Idul Adha.

Hal ini dikatakan oleh Mahfudin Humas Pengadilan Negeri Jambi, dikarena cuti bersama selama dua hari yaitu Senin dan Selasa, maka untuk persidangan tipikor terpaksa kita tunda pekan depan.

“Hari Senin dan Selasa sidang libur dulu, karena cuti bersama. Ditunda minggu depan,” ujar Mahfuddin kepada media ini saat dihubunggi via telepon, Sabtu (12/10).

Disebutnya lagi, untuk persidangan yang ditunda yaitu persidangan Mukhtar Muis dan Kasus Madrasah dengan terdakwa Darmawi. “Untuk agenda persidangan Muktar Muis adalah Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, sedangkan untuk Darmawi Replik atas Nota Pembelaannya,” sebutnya.

Pada persidangan sebelumnya Darmawi telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain hukuman pidanan 1 tahun 6 bulan, Darmawi juga diwajibkam membayar denda senilai Rp 50 juta subsidier 3 bulan dan uang penganti sebesar Rp 82 juta.

Sementara itu pada persidangan Muktar Muis sebelumnya ditunda oleh Majelis Hakim tipikor yang diketuai Mahfudin dengan agenda tuntutan. Penundaan persidangan Muktar Muis dikarnakan Mantan Wakil Bupati Muaro Jambi mengalami sakit dan tidak bisa hadir dalam persidangan.

sumber: je

Berita Terkait