iklan BEBAS: Kurnia berpelukan dengan Suaminya Yopi Muthalib usai mendapat 
vonis bebas dari hakim. Dalam sidang tersebut, Kurnia dinyatakan tidak 
bersalah
BEBAS: Kurnia berpelukan dengan Suaminya Yopi Muthalib usai mendapat vonis bebas dari hakim. Dalam sidang tersebut, Kurnia dinyatakan tidak bersalah
Setelah Majelis Hakim mengvonis bebas Kurnia Yuniarti, terdakwa kasus dugaan penipuan uang Rp 2,5 miliar menggunakan cek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, memastikan pihaknya mengajukan kasasi.

Hal ini diungkapkan JPU Nur Aida, dirinya akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim kepada terdakwa kasus dugaan penipuan yang mengunakan cek.

”Jum’at lalu, kita sudah menyatakan kasasi atas vonis bebas Kurnia,” ujar, Nur Aida.

Namun mengenai isi dari poin kasasi, Nur Aida belum bisa menyebutkan. Minggu lalu, pihaknya baru sebatas mengajukan pernyataan kasasi, sesangkan memori kasasi belum dibuat. “Kita baru sebatas menyatakan kasasi, untuk poin nanti kita akan dijelaskan” sebutnya

Pada persidangan (3/10) yang lalu, Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bebas terhadap Istri politisi provinsi Yopi Muthalib tersebut. Padahal, sebelumnya Jaksa menuntut Kurnia hukuman pidana penjara satu tahun dan tiga bulan.

Mahfuddin, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, dalam amar putusan mengatakan bahwa Kurnia terbukti melakukan perbuatan, namun yang dilakukannya bukan tindak pidana.

Atas amar putusan majelis hakim, terdakwa dan penasehat hukum John Matias menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

Sempat diungkapkan Kurnia seusai sidang, dirinya senang atas putusan hakim. “Itulah fakta yang terbuka dalam sidang, bahwa saya tidak terbukti bersalah,”ujar Kurnia saat itu.

Kasus dugaan penipuan cek senilai Rp 2,5 miliar ini dengan terdakwa Kurnia Istri politisi Provinsi Jambi Yopi Muthalib. Yang dipermasalahkan uang yang disebut-sebut digunakan untuk keperluan pemilukada. Ada sertifiikat tanah yang dijual dengan total nilai Rp 2,5 miliar.

sumber: je

Berita Terkait



add images